Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gaduh Isu Maskapai PHK Massal, Nasib Perusahaan Otobus Aman?

Perusahaan otobus juga terkena dampak pandemi Covid-19 kendati tidak mengalami isu PHK massal seperti yang dialami maskapai.
Calon penumpang berjalan menuju bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di area pemberangkatan terminal Pulo Gebang, Jakarta, Selasa (21/4/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Calon penumpang berjalan menuju bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di area pemberangkatan terminal Pulo Gebang, Jakarta, Selasa (21/4/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Belakangan ramai isu sejumlah maskapai penerbangan melakukan pertemuan dengan Kementerian Tenaga Kerja terkait dengan ancaman bangkrut dan pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat terdampak pandemi Covid-19. Lantas, bagaimana dengan perusahaan otobus?

Menanggapi hal itu, pemilik Perusahaan Otobus (PO) Sumber Alam Anthony Steven Hambali menuturkan perusahaannya juga tidak terlepas dari pukulan keras pandemi Covid-19.

Demi bisa bertahan di tengah ketidakpastian, dia menyebut manajemen bahkan terpaksa mengambil kebijakan menggilir kru yang akan mengemudi.

"Untuk bus rasanya sudah lebih dulu ya. Sebenarnya bukan PHK, tapi digilir supaya semua kebagian jatah mengemudi. Tapi jika terlalu lama, ada driver yang pindah ke angkutan logistik atau mencari penghasilan lain," ujarnya, Rabu (2/2/2022).

Steven bercerita, sebelum pandemi, PO Sumber Alam memiliki sekitar 350 orang kru. Namun saat ini, jumlah yang tersisa hanya separuhnya.

Adapun kebijakan menggilir kru tersebut, sambung dia, dilakukan sejak awal pandemi masuk ke Tanah Air. Bukan saja pengemudi, skema kerja bergilir juga diberlakukan pada bagian kantor dan mekanik.

"Semuanya kami gilir hingga hanya bekerja 10 hari dalam sebulan. Namun saat ini gilirannya sudah kembali normal karena pengemudinya juga sudah berkurang. Sudah mencapai keseimbangan baru," imbuhnya.

Sebelumnya beredar kabar bahwa PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) dan PT AirAsia Indonesia Tbk. (CMPP) berinisiatif melakukan pertemuan dengan Kemnaker terkait ancaman bangkrut dan pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat terdampak pandemi.

Langkah efisiensi itu, disebut-sebut dilakukan seiring dengan permasalahan bisnis kedua maskapai penerbangan nasional yang dinilai berdampak pada aspek ketenagakerjaan di internal perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper