Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koordinator Perekonomian mengusulkan penataan kawasan industri dengan pengumpulan sektor-sektor yang identik ke dalam suatu wilayah, atau disebut dengan aglomerasi.
Deputi Bidang Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo mengatakan strategi ini bisa dilakukan untuk memetakan kebutuhan utilitas, pengaturan konektivitas, dan rantai pasok.
"Kita lihat kawassan yang bisa diaglomerasikan. Apakah kawasan ini butuh gas atau tidak, butuh air seberapa banyak. Jangan sampai setiap kawasan industri punya pipa, tetapi tidak terpakai," kata Wahyu dalam webinar, Kamis (27/1/2022).
Strategi tersebut dapat mengefisiensikan kebutuhan faktor-faktor produksi yang pada akhirnya berdampak pada kenaikan daya saing industri. Wahyu pun mendorong kementerian terkait untuk menyusun rencana induk dalam penataan 135 perusahaan kawasan industri dengan total luas lahan 65.532 hektare saat ini.
Menurutnya, strategi ini juga bisa mengurai persoalan gas industri yang harganya belum merata di semua sektor usaha. "Gas ini kan pekerjaan rumah kita. Kalau itu bisa kita selesaikan, akan memberikan daya tarik investasi," ujarnya.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII), Kementerian Perindustrian Eko Cahyanto menambahkan banyak diantara calon investor baru mempertanyakan pemerataan harga gas bumi tertentu US$6 per MMBTU.
"Kalau tidak kami beri kepastian kepada calon investor yang ingin masuk, bisa lari semua. Makanya perlu ada payung yang lebih komprehensif mengatur kepada seluruh industri," kata Eko.