Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi menanggapi sejumlah persoalan terkait dengan penyesuaian perjanjian wilayah ruang udara Natuna (Flight Information Region/FIR) antara pemerintah Indonesia-Singapura.
Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi menjelaskan pendelegasian pelayanan jasa penerbangan ke Singapura pada area tertentu di sekitar Changi pada ketinggian 0-37.000 kaki kepada otoritas penerbangan Singapura tersebut tidak ada kaitannya dengan kemampuan Indonesia.
Jodi menegaskan Indonesia sangat siap dan mampu menyelenggarakan jasa pelayanan penerbangan di wilayah FIR dengan batas yang telah disepakati. Dia menekankan bahwa pendelegasian pelayanan jasa penerbangan lebih terkait dengan keamanan dan keselamatan penerbangan.
"Indonesia mendelegasikan pelayanan jasa penerbangan kepada Singapura untuk menjaga keselamatan dan efektivitas pelayanan penerbangan yang masuk dan keluar dari Changi Airport dan melalui FIR Indonesia," ujarnya, Rabu (26/1/2022).
Melalui skema dalam perjanjian ini, Indonesia mendelegasikan Pelayanan Jasa Penerbangan secara terbatas (di zona dan ketinggian tertentu kepada otoritas Singapura).
Hal ini agar pengawas lalu lintas udara di Singapura, dapat mencegah fragmentasi dan mengkoordinasikan secara efektif lalu lintas pesawat udara yang akan terbang dari dan menuju Singapura di ketinggian tertentu.
Baca Juga
Secara garis besar, Jodi juga menjabarkan muatan pokok Perjanjian FIR adalah penyesuaian batas wilayah informasi penerbangan Indonesia – Singapura sesuai hukum internasional dan kerja sama penyediaan jasa pelayanan penerbangan di wilayah FIR masing-masing negara.
Menurutnya tujuan paling strategis dari penyesuaian ini adalah terjaminnya kepastian, keamanan, keselamatan, dan efektifitas pelayanan Jasa Penerbangan pada wilayah informasi penerbangan kedua negara yang menjadi tanggung jawab bersama.
Bagi Indonesia, kata Jodi, penyesuaian batas FIR ini juga memiliki makna strategis karena penyesuaian batas FIR Singapura dari batas yang ditetapkan ICAO pada 1973 ke batas FIR sesuai perjanjian ini turut menunjukan penghormatan Indonesia dan Singapura kepada UNCLOS dan menegaskan kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia.
"Penyesuaian batas FIR ini juga sesuai dengan amanat undang-undang No.1/2009 tentang Penerbangan," tekannya