Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Indonesia/AirNav Indonesia siap memberikan layanan navigasi penerbangan pasca penandatanganan perjanjian realignment Flight Information Region (FIR) Jakarta-Singapura.
Direktur Utama AirNav Indonesia Polana mengatakan siap untuk memberikan layanan navigasi penerbangan yang prima, selamat, aman dan efisien sesuai dengan standar serta regulasi ICAO di FIR Jakarta yang telah bertambah areanya dengan realignment FIR ini.
“Kita semua baru saja menyaksikan peristiwa bersejarah yang diukir dengan tinta emas. Perjanjian memang telah ditandatangani, namun bagi kami hal ini juga mulainya proses pengalihan pelayanan navigasi penerbangan dari otoritas pelayanan Singapura ke AirNav Indonesia, yang akan paralel dengan proses pengajuan amandemen ke ICAO," ujarnya melalui siaran pers, Rabu (26/1/2022).
Dia menuturkan AirNav berusaha memastikan bahwa proses pengalihan pelayanan dari otoritas Singapura dapat berjalan dengan lancar, selamat, aman dan efisien. Begitu juga AirNav akan terus mendukung proses pengajuan amandemen garis batas FIR ke ICAO.
Polana menyampaikan operasional layanan di area realignment FIR Jakarta akan dilakukan oleh Cabang Jakarta Air Traffic Services Center (JATSC) dan AirNav Indonesia Cabang Tanjung Pinang. Untuk ketinggian ground hingga 24.500 kaki akan dilayani Cabang Tanjungpinang, sedangkan ketinggian 24.500 hingga 60.000 kaki akan dilayani oleh AirNav Indonesia Cabang JATSC.
AirNav Indonesia, lanjutnya, juga telah menyiapkan fasilitas, SDM dan prosedur yang telah melalui proses sertifikasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Fasilitas navigasi penerbangan yang disiapkan oleh AirNav Indonesia antara lain adalah fasilitas MSSR (monopulse secondary surveillance radar) di Tanjung-pinang, Natuna dan Pontianak, ADS-B (automatic dependant surveillance-broadcast) receiver, VHF Radio termasuk VHF extended range di Matak dan Natuna, ATC system di Tanjungpinang serta ATC simulator dan computer based training (CBT) untuk menjaga dan meningkatkan performa personel ATC AirNav Indonesia.
Negosiasi realignment FIR telah dilakukan Indonesia dan Singapura sejak 1990-an, sejalan dengan Konvensi PBB tentang hukum internasional yang mengatur tentang laut (UNCLOS/ United Nation Convention Law on Sea) tahun 1982, di mana Indonesia mendapat pengakuan sebagai negara kepulauan, termasuk area di sekitar kepulauan Riau. Negosiasi ini baru menuju penyelesaian komprehensif beberapa tahun terakhir sesuai dengan program Presiden Jokowi.