Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ruang Udara Natuna Milik Indonesia, Benar-Benar Sudah Dikendalikan?

Akademisi mempertanyakan kedaulatan Indonesia atas ruang udara Natuna usai
Kesepakatan yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dengan Menteri Transportasi Singapura S. Iswaran, yang disaksikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong, Selasa (25/1/2022) di Pulau Bintan, Kepulauan Riau./ Dok. Biro Pers Istana
Kesepakatan yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dengan Menteri Transportasi Singapura S. Iswaran, yang disaksikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong, Selasa (25/1/2022) di Pulau Bintan, Kepulauan Riau./ Dok. Biro Pers Istana

Bisnis.com, JAKARTA - Kedaulatan pemerintah Indonesia usai mengambil alih ruang udara Natuna masih dipertanyakan sejalan dengan isi perjanjian yang belum bisa diakses oleh publik.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mempertanyakan keseriusan pemerintah Indonesia dalam mengambil alih ruang udara atau Flight Information Region (FIR) usai kesepakatan penyesuaian yang baru antara Indonesia-Singapura.

Hikmahanto mengatakan usai penyesuaian FIR telah ditandangani oleh Indonesia dan Singapura pada 25 Januari 2022, pemerintah Indonesia mengeklaim FIR yang berada di atas Kepulauan Riau dan sekitarnya tidak lagi dikendalikan Singapura.

Namun, lanjutnya, klaim ini sulit diketahui kebenarannya sebelum secara cermat Perjanjian Penyesuaian FIR dipelajari. Sayangnya, saat ini perjanjian tersebut belum dapat diakses oleh publik.

"Namun bila merujuk pada siaran pers Kemenko Marves dan berbagai pemberitaan di Singapura sepertinya kendali FIR belum berada di Indonesia," ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (26/1/2022).

Dia memaparkan ada tiga alasan yang mendasarinya klaim ini. Pertama, kata dia, adalah keterangan resmi Kemenko Marves menyebutkan di ketinggian 0-37.000 kaki di wilayah tertentu dari Indonesia akan didelegasikan ke otoritas penerbangan Singapura.

Menurutnya, hal ini yang oleh media Singapura disebut hal yang memungkinkan bagi Bandara Changi untuk tumbuh secara komersial dan menjamin keselamatan penerbangan.

Kedua, lanjutnya, menurut media Singapura, seperti channelnewsasia, maka pendelegasian diberikan oleh Indonesia untuk jangka waktu 25 tahun. Menurutnya, jangka waktu ini dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan kedua negara.

Dia pun berpendapat berarti pemerintah Indonesia tidak melakukan persiapan serius untuk benar-benar mengambil alih FIR di atas Kepulauan Riau.

"Apakah 25 tahun tidak terlalu lama? Lalu tidakkah perpanjangan waktu berarti tidak memberi kepastian," imbuhnya.

Dia menjelaskan konsep FIR bertujuan untuk keselamatan penerbangan tetapi pada kenyataannya Bandara Changi dapat mencetak keuntungan besar bila FIR diatas Kepulauan Riau masih dikendalikan oleh Singapura.
FIR atas ruang udara suatu negara yang tunduk pada kedaulatan negara bisa saja dikelola oleh negara lain. Hanya saja bila dikelola oleh negara lain menunjukkan ketidak-mampuan negara tesebut dalam pengelolaan FIR yang tunduk pada kedaulatannya.

Kondisi ini juga nempertaruhkan kehormatan Indonesia sebagai negara besar apabila tidak mampu mengelola FIR di atas wilayah kedaulatannya dan menjamin keselamatan penerbangan berbagai pesawat udara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper