Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dirut PLN Buka Suara Soal Penyesuaian Tarif Dasar Listrik 2022

Saat ini 73 persen listrik PLN disalurkan untuk konsumen nonsubsidi, sedangkan sisanya untuk pelanggan subsidi.
Warga melakukan pengisian listrik prabayar di Rumah Susun Benhil, Jakarta, Selasa (21/12/2021). /Bisnis-Suselo Jati
Warga melakukan pengisian listrik prabayar di Rumah Susun Benhil, Jakarta, Selasa (21/12/2021). /Bisnis-Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA — Direktur PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo buka suara terkait rencana penyesuaian tarif listrik bagi 13 golongan non subsidi. Meski begitu, pemerintah belum mengambil sikap terkait penyesuaian tarif ini. 

Saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Darmawan mengatakan bahwa keputusan penyesuaian tarif tidak berada pada PLN. Perseroan hanya menjadi operator dalam pelaksanaan penyediaan listrik dalam negeri. 

“Keputusan ini bukan dari PLN. Tapi keputusan bersama misalnya dari DPR RI, kemudian dari Kementerian Keuangan, ESDM dan Istana. Kami dalam hal ini hal ini monggo saja keputusan pemerintah akan kami laksanakan. Keputusan tidak ada di tangan kami,” katanya, Rabu (26/1/2022). 

Saat ini 73 persen listrik PLN disalurkan untuk konsumen nonsubsidi, sedangkan sisanya untuk pelanggan subsidi. Selain itu, penyesuaian tarif juga sudah dibekukan sejak 2017 hingga saat ini. 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan penyesuaian tarif dasar listrik akan ditinjau secara periodik setiap 3 bulan sekali. 

Dari kondisi saat ini, maka besar kemungkinan penyesuaian tarif dasar listrik tidak akan dilakukan pada paruh pertama tahun ini. Penyesuaian tarif dasar listrik juga akan mempertimbangkan kondisi harga komoditas, pertumbuhan perekonomian dan mempertimbangkan dampak terhadap investasi.

“Kuartal I/2022 sudah ditetapkan tidak dinaikkan, triwulan 2, 3, dan 4 belum ditentukan, kuartal 2/2022 pun tidak [naik], kuartal 3 dan 4 kami pertimbangkan karena kondisi ini, termasuk komoditas lain, seperti minyak goreng, supaya tidak ada inflasi juga,” ujarnya dalam paparannya, Selasa (18/1/2022). 

Dia menjelaskan, tarif dasar listrik untuk 13 golongan nonsubsidi terakhir kali disesuaikan pada 2017. Menurutnya, terdapat beban yang harus ditanggung pemerintah apabila tarif dasar listrik itu tidak disesuaikan. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper