Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Watch Minta Pemerintah Tunda Implementasi Kelas Rawat Standar

Pemerintah diminta untuk menunda implementasi program kelas rawat inap standar karena masih banyak rumah sakit yang belum siap.
Tenaga medis berkomunikasi menggunakan walkie-talkie saat merawat pasien positif Covid-19 di ruang isolasi Rumah Sakit Persahabatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020)./Antararnrn
Tenaga medis berkomunikasi menggunakan walkie-talkie saat merawat pasien positif Covid-19 di ruang isolasi Rumah Sakit Persahabatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020)./Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA — Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar meminta pemerintah untuk menunda implementasi program kelas rawat inap standar atau KRIS hingga tahun 2025.

Rencanannya, penerapan KRIS itu bakal dimulai pada 1 Januari 2023 kepada seluruh rumah sakit secara bertahap. 

 

Timboel beralasan rumah sakit saat ini masih berfokus untuk menangani pasien Covid-19 yang belakangan kembali mengalami kenaikan kasus. 

 

“Uji coba KRIS sampai 31 Desember 2022 akan sulit dipenuhi oleh rumah sakit swasta, sulit untuk memenuhi persyaratan KRIS tersebut,” kata Timboel melalui pesan WhatsApp, Selasa (25/1/2022). 

 

Menurut Timboel, penundaan implementasi program KRIS itu dapat membantu upaya pelayanan kesehatan rumah sakit kepada pasien Covid-19 di tengah masyarakat. 

 

“Tentunya pemerintah harus bijak juga menentukan batas masa uji coba ini, saya usul agar ditunda masa uji coba ini sampai 2025,” tuturnya. 

 

Di sisi lain, dia menambahkan penetapan KRIS itu juga mesti disertai dengan kenaikan tarif INA CBGs kepada fasilitas kesehatan (Faskes). Kementerian Kesehatan, kata dia, selama ini tidak membuka ruang perundingan antara BPJS Kesehatan dan asosiasi faskes di wilayah untuk menyepakati besaran INA CBGs dan kapitasi tersebut. 

 

Sebelumnya, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Iene Muliati mengatakan rumah sakit daerah dan milik swasta membutuhkan waktu yang relatif panjang terkait dengan implementasi kelas rawat inap standar atau KRIS yang dijadwalkan efektif selama 2022 hingga 2024.

 

Iene beralasan rumah sakit milik pemerintah daerah dan swasta itu membutuhkan rentang waktu yang cukup panjang untuk melakukan renovasi pada sisi infrastruktur sesuai dengan standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. 

 

“Rumah sakit swasta itu menyampaikan mereka membutuhkan waktu 6 bulan untuk mempersiapkan diri kalau ada perubahan ini,” kata Iene saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (25/1/2022). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper