Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Proyek Gasifikasi Batu Bara Kemahalan, Pengusaha Minta Insentif

Sejauh ini pemerintah telah memberikan dukungan pada gasifikasi batu bara melalui diterbitkannya regulasi yang mendorong investasi di proyek gasifikasi, seperti kemudahan tarif royalti untuk batubara yang diolah dalam rangka peningkatan nilai tambah batu bara atau hilirisasi, serta beberapa ketentuan yang positif di dalam UU No. 3/2020 dan PP 96/2021 sebagai peraturan pelaksanaan dari UU Minerba yang baru tersebut.
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengunjungi lokasi proyek gasifikasi batu bara menjadi metanol milik PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang terletak di Kutai Timur, Kalimantan Timur, Rabu (19/1/2022). /BKPM
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengunjungi lokasi proyek gasifikasi batu bara menjadi metanol milik PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang terletak di Kutai Timur, Kalimantan Timur, Rabu (19/1/2022). /BKPM

Bisnis.com, JAKARTA — Tingginya nilai investasi pada proyek gasifikasi batu bara membuat para pengusaha membutuhkan bantuan dalam bentuk insentif fiskal.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia  (APBI) Hendra Sinadia mengatakan masalah keekonomian dari investasi di proyek gasifikasi itu menjadi tantangan yang dihadapi oleh para pelaku usaha. 

Menurutnya, proyek yang diinisiasi oleh PT Bukit Asam Tbk. itu tentu menjadi awal yang bagus untuk mendorong investasi di proyek gasifikasi bisa menjadi ekonomis.

"Perlu dukungan insentif fiskal dan nonfiskal mengingat investasi bersifat jangka panjang dan risiko yang tinggi. Semakin sulitnya pendanaan untuk investasi terhadap industri berbasis batubara menjadi salah satu tantangan yang dihadapi oleh para investor," ujarnya kepada Bisnis, Senin (24/1/2022).

Hendra mengungkapkan, sejauh ini pemerintah telah memberikan dukungan pada gasifikasi batu bara melalui diterbitkannya regulasi yang mendorong investasi di proyek gasifikasi, seperti kemudahan tarif royalti untuk batubara yang diolah dalam rangka peningkatan nilai tambah batu bara atau hilirisasi, serta beberapa ketentuan yang positif di dalam UU No3/2020 dan PP 96/2021 sebagai peraturan pelaksanaan dari UU Minerba yang baru tersebut.

Lebih lanjut, Hendra menambahkan bahwa penghiliran batu bara bisa menjadi salah satu solusi bagi pemanfaatan batubara kalori rendah yang mendominasi cadangan batu bara nasional. 

"Namun, di era transisi energi di tengah tantangan terhadap perubahan iklim, yang terpenting adalah bagaimana kegiatan penambangan batu bara bisa memaksimalkan pengurangan emisi karbon," ungkapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper