Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembeli Apartemen Antasari 45 Gugat Pengembang, Begini Ceritanya

Sampai dengan 2022, apartemen Antasari 45 yang berlokasi di Jl. Pangeran Antasari No. 45, Cilandak, Jakarta Selatan ini hanya berbentuk 5 lantai basement, menjadikan potensi total kerugian yang dialami seluruh konsumen mencapai Rp591,9 miliar.
Apartemen Antasari 45
Apartemen Antasari 45

Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 210 pembeli Apartemen Antasari 45 menyatakan kekecewaannya terhadap pengembang karena apartemen tak kunjung rampung padahal sudah membayar sejumlah uang.

Para pembeli Apartemen 45 Antasari yang mangkrak tersebut menuntut pengembang PT Prospek Duta Sukses (PDS) untuk mengembalikan uang pembelian Apartemen 45 Antasari sekitar Rp164 miliar.

Salah satu perwakilan korban, Benyamin Wijaya mengatakan saat ini pengembang tidak juga menyelesaikan pembangunan apartemen yang dijanjikan rampung pada Oktober 2017 lalu.

Sampai dengan 2022, apartemen yang berlokasi di Jl. Pangeran Antasari No. 45, Cilandak, Jakarta Selatan ini hanya berbentuk 5 lantai basement, menjadikan potensi total kerugian yang dialami seluruh konsumen mencapai Rp591,9 miliar.

Angka kerugian ini berasal dari seluruh pembayaran yang sudah dibayarkan 775 pembeli untuk 923 unit kepada PT PDS, selaku pengembang proyek Apartemen 45 Antasari. 

"Sekitar 210 pembeli apartemen yang menolak perjanjian damai dari PT PDS menemukan sejumlah kejanggalan dalam permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan oleh Eko Aji Saputra yang mengaku PT PDS memiliki utang Rp2,2 miliar kepadanya dengan mengikutkan Cheffry yang mengaku sebagai kreditur lain dalam permohonan tersebut," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (22/1/2022).

Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan dalam transaksi jual-beli Apartemen 45 Antasari. Kejanggalan itu yakni pada 2014 saat pemasaran, pengembang PT PDS menjual Apartemen 45 Antasari belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Pengembang Apartemen 45 Antasari (PT PDS) tidak bisa menunjukkan bukti mampu menyelesaikan pembangunan. Sampai saat ini, PT PDS tidak bisa menunjukkan dokumen finansial seperti bank guarantee, uang suntikan modal, dan bukti lainnya yang bisa membuktikan kemampuan mereka dalam menyelesaikan proyek Apartemen 45 Antasari," tuturnya. 

Selain itu, pengembang sudah mengantongi uang penjualan Apartemen 45 Antasari sejumlah Rp 591,9 miliar ditambah pinjaman sebesar US$25 juta dari kreditor asing Ultimate Idea Limited (UIL). Namun, pengembang tidak juga mampu melanjutkan proses pembangunan, bahkan tidak mampu membayar Eko Aji Saputra yang mengajukan permohonan PKPU terhadap PT PDS dengan hanya memiliki utang senilai Rp2,2 miliar.

"Proses PKPU kepada PT PDS berakhir dengan keadaan pailit terhadap PT PDS. Proses pailit menghasilkan Perjanjian Perdamaian yang diduga melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman," katanya.

Dia mengungkapkan dalam perjanjian perdamaian, pembeli hanya diberi dua opsi. Pertama, melanjutkan pembayaran, namun tak ada jaminan penyelesaian pembangunan. Kedua menolak melanjutkan pembayaran, tetapi pengembang tidak akan mengembalikan uang yang telah dibayarkan pembeli sebelum investor membeli saham PT PDS dari pemegang saham sebelumnya.

"Padahal menurut PP No 12/2021 Pasal 22h menyebutkan, pengembang harus mengembalikan seluruh uang dari pembeli apabila pengembang gagal menyelesaikan pembangunan," ucapnya. 

Lalu, lanjut Benyamin, investor baru dari PT PDS yaitu PT Indonesian Paradise Property Tbk. (INPP) hanya membeli saham secara langsung dan tidak langsung PT PDS senilai total Rp1 juta untuk seluruh 78,800 lembar saham yang telah dikeluarkan oleh PT PDS.

INPP juga sudah menyatakan masih membutuhkan uang sejumlah Rp400 miliar untuk melanjutkan 3 proyek properti di tahun 2022 termasuk Antasari 45. Sementara itu, nilai proyek Antasari 45 dahulu diestimasikan senilai Rp2 triliun hingga Rp3 triliun. 

"Kejanggalan demi kejanggalan ini membuat 210 pembeli Apartemen 45 Antasari merasa tertipu, dan bahkan menyisakan kisah pilu dari sejumlah pembeli yang sudah menguras seluruh harta mereka, demi mimpi memiliki investasi properti yang harus kandas secara mengenaskan," tutur Benyamin. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper