Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terkendala PBG, Pengembang Khawatir Backlog Rumah Akan Meningkat

Peralihan penerapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang belum terselesaikan dikhawatirkan mamacu backlog perumahan.
Suasana pembangunan rumah subsidi di Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/1/2021). Bisnis/Abdurachman
Suasana pembangunan rumah subsidi di Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/1/2021). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA – Backlog atau kebutuhan rumah diproyeksikan meningkat tahun depan seiring permasalahan peralihan penerapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang belum terselesaikan. 

Adapun backlog rumah berdasarkan kepemilikan mencapai 11,4 juta dan sebanyak 7,6 juta backlog berdasarkan keterhunian. 

Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah mengatakan bisnis properti sudah teruji saat pandemi Covid-19. Selama pandemi, sektor properti mengalami tren yang positif dibandingkan sektor lainnya. Tren yang positif ini membuat pemerintah memberikan stimulus insentif. 

"Kendati demikian, industri properti yang strategis dan tren yang positif ini kurang mendapatkan perhatian. Mestinya kuota FLPP yang kurang ini tidak terjadi lagi. Bisnis properti juga melibatkan tenaga kerja yang padat karya. Di tengah pandemi, kami bisa bertahan dengan tenaga kerja di saat banyak perusahaan mengurangi," ujarnya dalam diskusi Peluang dan Tantangan Sektor Perumahan Tahun 2022, Jumat (14/1/2022). 

Menurutnya, aturan turunan UU Cipta Kerja ini menjadi hambatan untuk pengembang terutama terkait perizinan yang sangat berdampak pada industri properti. 

Dia berharap regulasi sapu jagad ini dapat mempermudah dan mempercepat kinerja para pengembang. Tetapi, sampai saat ini, proses perizinan yang baru diatur dalam aturan tersebut tak semudah dengan yang dibayangkan. Salah satunya peralihan penerapan PBG pengganti IMB. 

Menurutnya, apabila masalah PBG ini tak segera terselesaikan maka akan berdampak pada makin tingginya backlog.

Dia memperkirakan suplai rumah akan tersendat tahun depan karena tidak adanya izin PBG yang keluar. Karena itu, perlu dilakukan sinergi antar kementerian terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini. 

"PBG ini melibatkan lima kementerian dari Kementerian PUPR, Kementerian Dalam Negeri, BKPM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Ini harus disinergikan. Kalau tidak, saya yakin backlog bertambah, efeknya di tahun depan bukan sekarang. Kalau tidak ada izin enggak keluar ya, enggak ada produksi rumah tahun depan," katanya. 

Saat ini, para pengembang tengah menghabiskan rumah yang telah memiliki izin. Pemerintah diminta segera untuk menyelesaikan permasalahan PBG ini. 

"Saya perkirakan akan ada kepanikan di tengah tahun ini. Akan terjadi backlog makin tinggi jika PBG ini tak segera diselesaikan. Harapan kami ada harmonisasi antar kementerian dalam rangka mempermudah investasi dalam kaitannya PBG," ucapnya. 

Dia menilai apabila PBG belum dapat dilaksanakan di daerah, maka pemerintah sebaiknya memberikan masa transisi aturan ini. Masa transisi ini dianggap penting diberikan untuk mengantisipasi penurunan kinerja industri perumahan karena aturan yang belum siap. 

Dia menuturkan pemberlakuan PBG akan memerlukan Perda dimana penyiapan aturan perda ini membutuhkan waktu selama enam bulan dan sosialisasi aturan selama 2 bulan. Tak hanya itu, proses pengajuan PBG ini membutuhkan tiga bulan setelah diterbitkan perda tersebut. 

Karena itu, diperkirakan selama 1 tahun akan terjadi kekosongan izin yang dikeluarkan apabila tak ada masa transisi. 

"Tahun depan backlog bertambah kalau tidak segera ada solusi. PBG ini merupakan dasar mula untuk bangun proyek properti," tuturnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper