Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Prospek Properti 2022, Insentif Pemerintah Masih Jadi Kunci

Stimulus yang diberikan pemerintah disebut tetap akan menjadi penentu pertumbuhan sektor properti dalam negeri.
Foto udara perumahan di Kawasan Ciwastra, Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/6/2020). Bisnis/Rachman
Foto udara perumahan di Kawasan Ciwastra, Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/6/2020). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA – Stimulus yang diberikan pemerintah disebut tetap akan menjadi penentu pertumbuhan sektor properti dalam negeri. Para pelaku industri properti pun meminta pemerintah untuk melanjutkan sejumlah insentif hingga Desember 2022.

Country Manager Rumah.com Marine Novita mengatakan bahwa insentif yang digelontorkan pemerintah sejak Maret 2021 terbukti memberi pengaruh signifikan terhadap perputaran ekonomi di sektor properti.

Dalam waktu 3 bulan, kata dia, stimulus tersebut mampu meningkatkan penjualan properti pada kisaran 10–20 persen, baik untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), menengah, maupun tinggi.

Melihat efek positif yang dihasilkan, insentif dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) dan Relaksasi rasio loan to value/financing to value (LTV/FTV) pun diperpanjang hingga Desember 2021, dan kembali diberlakukan hingga Juni 2022.

Menurutnya, para pelaku di sektor properti mendorong pemerintah untuk memperpanjang PPN DTP hingga Desember 2022 agar sektor properti dapat terus tumbuh.

“Kebijakan ini diyakini dapat menjaga kondisi pasar properti di 2022 tetap stabil. Kebijakan ini juga akan menjadi elemen kunci sektor properti di tahun ini,” ujarnya dalam laporan, Senin (10/1/2022).

Hal tersebut juga selaras dengan keinginan konsumen dalam Rumah.com Consumer Sentiment Survey semester II/2021 yang digelar pada pertengahan tahun ini.

Sebanyak 70 persen konsumen berharap pemerintah mengurangi nilai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), agar memudahkan mereka mendapatkan properti idaman.

Selain itu, meski mengapresiasi kebijakan uang muka (down payment/DP) 0 persen, ternyata masih banyak konsumen yang mengeluhkan tingginya suku bunga.

“Sebanyak sembilan dari 10 responden berharap pemerintah bisa menurunkan suku bunga untuk kredit pemilikan rumah maupun apartemen,” ucap Marine.

Berdasarkan data hingga Agustus 2021, rata-rata suku bunga KPR dan KPA sejak Januari 2020 adalah 8,38 persen, sedangkan rata-rata Bank Indonesia 7 Days Repo Rate (BI7DRR) berada di angka 3,92 persen. Adapun, pergerakan suku bunga KPR dan KPA juga belum sedinamis BI7DRR.

Saat BI7DRR sudah mengalami penurunan sebesar 20 persen pada Februari 2021 dibandingkan dengan awal 2020, suku bunga KPR dan KPA hanya turun sekitar 1,09 persen pada periode yang sama.

Padahal, sebanyak 80 persen responden survei Rumah.com menyebutkan bahwa tingginya suku bunga menjadi pertimbangan utama dalam rencana pembelian properti.

“Mereka juga menyerukan kepada pemerintah untuk menurunkan suku bunga kredit perumahan,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper