Bisnis.com, JAKARTA – Kebijakan pemerintah melarang eskpor batu bara selama periode Januari 2022 tak berdampak secara material terhadap kinerja pelayaran PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk. (MBSS).
Corporate Planing MBSS Shindy Pratiwi menuturkan saat ini hampir seluruh kegiatan operasi perseroan dilaksanakan di dalam negeri. Bahkan, berdasarkan hasil diskusi dengan pengguna jasanya, sebagian besar telah memenuhi Domestic Market Obligation (DMO) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Oleh karena itu, larangan ekspor batubara tidak akan berdampak secara material terhadap kinerja perseroan," ujarmya, Kamis (6/1/2021)
Shindy menuturkan Mitrabahtera juga memiliki kontrak pengangkutan batubara untuk kebutuhan dalam negeri (domestik) termasuk untuk kebutuhan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Sebagai langkah strategis, perseroan akan mengoptimalkan pelaksanaan kontrak pengangkutan untuk kebutuhan dalam negeri termasuk untuk kebutuhan PLTU tersebut.
Sebelumnya, PT Samudera Indonesia Tbk. (SMDR) menilai kebijakan pelarangan ekspor batu bara oleh pemerintah hanya bersifat sementara dan sudah siap untuk mengalihkan operasi kapal.
Direktur Utama Samudera Indonesia Bani Mulia menjelaskan pelarangan ekspor yang saat ini terjadi hanya berlaku sementara selama 1 bulan hingga akhir Januari 2022.
Dia meyakini apabila hanya berlangsung selama1 bulan tak akan berdampak langsung terhadap perseroan. Selama ini kontrak-kontrak yang dimiliki SMDR mencakup untuk melakukan pengapalan ekspor dan juga pengapalan distribusi domestik.
"Jadi selama Januari tetap akan melayani kegiatan distribusi domestik dan memang saat ini dibutuhkan. Untuk ekspor pada Januari ditunda dulu, dan dialihkan untuk kegiatan domestik di Indonesia," ujarnya, Rabu (5/1/2022).
Menurutnya, dari sisi kontrak, perseroan tidak mengalami permasalahan karena kontrak pengapalan sudah mengikat untuk penggunaan kapal baik di domestik maupun di internasional.
Namun, apabila ada kondisi-kondisi tersebut, emiten berkode saham SMDR tersebut memang sudah siap untuk pengalihan operasi kapal.