Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Hindari Bea Cukai, Kemenkeu India Denda Xiaomi

Dengan tidak menambahkan 'royalty dan biaya lisensi' ke dalam nilai transaksi, Xiaomi India telah menghindari bea cukai sebagai pemilik manfaat dari ponsel impor tersebut, suku cadang dan komponennya.
Hadijah Alaydrus
Hadijah Alaydrus - Bisnis.com 07 Januari 2022  |  14:33 WIB
Hindari Bea Cukai, Kemenkeu India Denda Xiaomi
Tampilan Xiaomi Redmi Note 10 5G - GSM Arena

Bisnis.com, JAKARTA - India telah menuntut perpanjangan tangan produsen ponsel pintar China Xiaomi untuk membayar pajak impor senilai 6,53 miliar rupee (US$87,8 juta), menyusul temuan dari penyelidikan pihak terkait.

Direktorat Intelijen Pendapatan melakukan penyelidikan yang mengarah pada alasan Xiaomi India, ungkap Kementerian Keuangan India, Rabu (5/1/2022).

“Selama penyelidikan, terungkap lebih lanjut bahwa 'biaya royalti dan lisensi' yang dibayarkan oleh Xiaomi India ke Qualcomm USA dan ke Xiaomi Mobile Software Co. Ltd., China [pihak terkait Xiaomi India] tidak ditambahkan dalam nilai transaksi. barang yang diimpor oleh Xiaomi India dan produsen kontraknya,” kata otoritas terkait seperti dilansir CNBC.

Dengan tidak menambahkan 'royalti dan biaya lisensi' ke dalam nilai transaksi, Xiaomi India telah menghindari bea cukai sebagai pemilik manfaat dari ponsel impor tersebut, suku cadang dan komponennya.

Setelah menyelesaikan penyelidikan, DRI mengeluarkan tiga pemberitahuan kepada Xiaomi terkait pengembalian uang sebesar 6,53 miliar rupee untuk periode antara April 2017 dan Juni 2020. Pemberitahuan ini merupakan jenis perintah pengadilan yang mengharuskan satu atau lebih pihak untuk kasus untuk membenarkan, menjelaskan atau membuktikan sesuatu ke pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

india xiaomi
Editor : Hadijah Alaydrus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top