Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan resmi membuka pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) untuk menjadi mitra pada Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemenaker Budi Hartawan mengatakan pembukaan pendaftaran untuk tahap I dilaksanakan pada 6-12 Januari 2022 kepada LPK swasta (LPKS) maupun BLK UPTP.
"Untuk persyaratan dan mekanisme pendaftaran LPK menjadi mitra Program JKP ini sesuai dengan Pedoman Verifikasi dan Asesmen Lembaga dan Program Pelatihan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan [JKP] Masa Transisi [Pengembangan Sistem]," katanya, dikutip dari keterangan resminya, (6/1/2022).
Ia menjelaskan keberadaan pelatihan kerja dalam Program JKP bertujuan memberikan kompetensi kepada tenaga kerja yang mengalami PHK, baik dengan pendekatan re-skilling maupun up-skilling agar mereka dapat bekerja kembali baik dalam hubungan kerja maupun di luar hubungan kerja.
"Oleh karena itu, peranan pelatihan kerja menjadi bagian penting di dalam Program JKP ini," ucapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan pelatihan kerja pada dasarnya diselenggarakan oleh LPK, baik yang dimiliki oleh pemerintah, perusahaan maupun swasta. Keberadaan LPK dengan segenap infrastrukturnya disebutnya menjadi parameter sukses atau tidaknya Program JKP.
"Untuk itu, setiap LPK yang akan terlibat dan menjadi mitra dalam Program JKP ini harus memiliki kemampuan dalam menyelenggarakan pelatihan kerja. Kemampuan dimaksud tidak hanya yang bersifat teknis, tetapi juga yang bersifat administratif," ucapnya.