Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nataru 2021/2022 Selesai, Ini Aturan Perjalanan Angkutan Logistik

Kebijakan mobilitas orang dan barang kembali mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No.22/2021 yang diberlakukan kembali mulai 3 Januari 2022.
Truk logistik melewati jalan tol di Tb Simatupang, Jakarta, Rabu (28/4/2021).   Implementasi standar Euro 4 akan menguntungkan para pemilik kendaraan niaga dan logistik, termasuk Isuzu. Selain kian hemat BBM, kendaraan juga makin mudah perawatannya. /Bisnis.com
Truk logistik melewati jalan tol di Tb Simatupang, Jakarta, Rabu (28/4/2021). Implementasi standar Euro 4 akan menguntungkan para pemilik kendaraan niaga dan logistik, termasuk Isuzu. Selain kian hemat BBM, kendaraan juga makin mudah perawatannya. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021/2022 telah usai. Dengan begitu, aturan perjalanan baik yang menggunakan transportasi umum maupun kendaraan barang atau logistik kembali disesuaikan.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan kebijakan mobilitas orang dan barang kembali mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No.22/2021 yang diberlakukan kembali mulai 3 Januari 2022.

Dalam SE tersebut, dikatakan bahwa khusus perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, ketentuan yang berlaku adalah wajib menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif rapid test Antigen.

"Pengemudi angkutan logistik harus menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan," kata Adita dikutip Rabu (5/1/2022).

Sementara bagi yang baru memperoleh vaksin dosis pertama, lanjutnya, harus menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.

"Bagi pengemudi yang belum mendapatkan vaksinasi, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," sambung Adita.

Sementara itu, berdasarkan data sementara yang dihimpun dari Posko Monitoring Penyelenggaraan Transportasi Pada Masa Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021/2022, dari 17 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 tercatat adanya peningkatan jumlah angkutan barang.

Dari data Posko Pemantauan tersebut, untuk kendaraan Golongan II – V (angkutan barang) mengalami peningkatan 27,7 persen dari 755.000 kendaraan pada Nataru tahun lalu, menjadi 964.000 kendaraan pada Nataru kali ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmi Yati

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper