Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekspor Batu Bara Dilarang, Samudera Indonesia (SMDR) Tak Khawatir

PT Samudera Indonesia Tbk. memperkirakan pelarangan ekspor batu bara hanya berlaku sementara selama 1 bulan hingga akhir Januari 2022.
aa
aa

Bisnis.com, JAKARTA – PT Samudera Indonesia Tbk. (SMDR) menilai kebijakan pelarangan ekspor batu bara oleh pemerintah hanya bersifat sementara dan sudah siap untuk mengalihkan operasi kapal.

Direktur Utama Samudera Indonesia Bani Mulia menjelaskan pelarangan ekspor yang saat ini terjadi hanya berlaku sementara selama 1 bulan hingga akhir Januari 2022.

Dia meyakini apabila hanya berlangsung selama satu bulan, maka kebijakan itu tidak akan berdampak langsung terhadap perseroan.

Selama ini kontrak-kontrak yang dimiliki SMDR mencakup untuk melakukan pengapalan ekspor dan pengapalan distribusi domestik.

"Jadi selama Januari tetap akan melayani kegiatan distribusi domestik dan memang saat ini dibutuhkan. Untuk ekspor pada Januari ditunda dulu, dan dialihkan untuk kegiatan domestik di Indonesia," ujarnya, Rabu (5/1/2022).

Menurutnya, dari sisi kontrak tidak mengalami persoalan karena kontrak pengapalan tentunya sudah mengikat untuk penggunaan kapal baik di domestik maupun internasional.

Namun demikian, apabila ada kondisi-kondisi tersebut, emiten berkode saham SMDR tersebut sudah mengantsipasi untuk pengalihan operasi kapal.

"Misalkan saja apabila larangan akan diperpanjang atau berlanjut hingga setelah Januari, maka kami memiliki banyak opsi untuk utilisasi kapal," imbuhnya.

Bahkan, lanjutnya, ada potensi pendapatan kapal akan lebih baik karena saat ini kapal sangat dibutuhkan di pasar internasional dan berpotensi bisa meraih pendapatan lebih baik lagi.

Terlebih, secara komposisi, dia menyebutkan angkutan batu bara perseroan tidak terlalu besar dibandingkan pengapalan peti kemas yang mencapai di atas 80 persen dari seluruh kegiatan pelayaran.

Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral resmi melarang kegiatan ekspor batu bara mulai 1 -31 Januari 2022. Kebijakan ini merupakan buntut dari laporan Direksi PLN terkait terjadi kelangkaan pasokan batu bara untuk memenuhi kebutuhan domestik.

Dalam surat tersebut, Ditjen Minerba menginstruksikan seluruh pasokan Batubara yang berada di pelabuhan muat dan/atau sudah dimuat di kapal, agar segera dikirimkan ke PLTU milik Grup PLN dan Independent Power Producer/IPP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper