Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar Harga Rokok Terbaru 2022: Paling Tinggi Rp 38 Ribu, Terendah Rp10 Ribu

Harga rokok per 2022 mengalami kenaikan sebesar 12 persen dengan harga tertinggi Rp40 ribu per bungkus dan harga terendah Rp10.000
Pekerja memproduksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (23/12/2021). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Pekerja memproduksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (23/12/2021). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Bisnis.com, SOLO - Harga rokok di awal tahun 2022 ini sudah mulai naik di pasaran secara resmi pada Sabtu (1/1/2022).

Kenaikan harga rokok tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa aturan kenaikan harga rokok sudah mulai berlaku efektif sejak 20 Desember 2021 lalu.

Seperti diketahui, rokok di pasaran mengalami kenaikan sebesar 12 persen, di mana lebih rendah dari tahun lalu yakni 12,5 persen.

Melansir dari pemberitaan Bisnis Senin (3/1/2021), harga rokok paling tinggi yakni Rp40 ribu per bungkusnya (isi 20 batang).

Berikut adalah besaran kenaikan tarif cukai dan harga rokok serta rokok elektrik tahun 2022.

Sigaret Kretek Mesin golongan I

Dengan tarif cukai 985 serta kenaikan mencapai 13,9 persen. 

- Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp1.905

- Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp38.100

Sigaret Kretek Mesin golongan IIA

Tarif cukai 600 dan Kenaikan 12 persen

- Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp1.140

- Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp22.800

Sigaret Kretek Mesin golongan IIB

Tarif cukai naik hingga 600 dan Kenaikan mencapai 14,3 persen.

- Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp1.140

- Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp22.800

Sigaret Putih Mesin golongan I

Tarif cukai sebesar 1.065 dan Kenaikan 13,9 persen.

- Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp2.005

- Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp40.100

Sigaret Putih Mesin golongan IIA

Tarif cukai  635 dan Kenaikan 12,4 persen, dengan Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp1.135 sedangkan Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp22.700

Sigaret Putih Mesin golongan IIB

Tarif cukai 635 dan Kenaikan 14,4 persen dengan Harga Jual Eceran Minimal (per batang) Rp1.135 dan Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp22.700

Sigaret Kretek Tangan golongan IA

Tarif cukai 440 dan Kenaikan 3,5 persen  Harga Jual Eceran Minimal (per batang) Rp1.635, sedangkan, Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp32.700.

Sigaret Kretek Tangan golongan IB

Tarif cukai 345 dan Kenaikan 4,5 persen, dengan harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp1.135 dan harga Jual Minimal (per bungkus): Rp22.700

Sigaret Kretek Tangan golongan II

Rokok jenis ini memiliki tarif cukai 205 dan Kenaikan 2,5 persen

- Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp600

- Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp12.000

Sigaret Kretek Tangan golongan III

Tarif cukai 115 dan Kenaikan 4,5 persen

- Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp505

- Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp10.100

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper