Bisnis.com, SOLO - Harga rokok di awal tahun 2022 ini sudah mulai naik di pasaran secara resmi pada Sabtu (1/1/2022).
Kenaikan harga rokok tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa aturan kenaikan harga rokok sudah mulai berlaku efektif sejak 20 Desember 2021 lalu.
Seperti diketahui, rokok di pasaran mengalami kenaikan sebesar 12 persen, di mana lebih rendah dari tahun lalu yakni 12,5 persen.
Melansir dari pemberitaan Bisnis Senin (3/1/2021), harga rokok paling tinggi yakni Rp40 ribu per bungkusnya (isi 20 batang).
Berikut adalah besaran kenaikan tarif cukai dan harga rokok serta rokok elektrik tahun 2022.
Sigaret Kretek Mesin golongan I
Dengan tarif cukai 985 serta kenaikan mencapai 13,9 persen.
- Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp1.905
- Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp38.100
Sigaret Kretek Mesin golongan IIA
Tarif cukai 600 dan Kenaikan 12 persen
- Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp1.140
- Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp22.800
Sigaret Kretek Mesin golongan IIB
Tarif cukai naik hingga 600 dan Kenaikan mencapai 14,3 persen.
- Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp1.140
- Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp22.800
Sigaret Putih Mesin golongan I
Tarif cukai sebesar 1.065 dan Kenaikan 13,9 persen.
- Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp2.005
- Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp40.100
Sigaret Putih Mesin golongan IIA
Tarif cukai 635 dan Kenaikan 12,4 persen, dengan Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp1.135 sedangkan Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp22.700
Sigaret Putih Mesin golongan IIB
Tarif cukai 635 dan Kenaikan 14,4 persen dengan Harga Jual Eceran Minimal (per batang) Rp1.135 dan Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp22.700
Sigaret Kretek Tangan golongan IA
Tarif cukai 440 dan Kenaikan 3,5 persen Harga Jual Eceran Minimal (per batang) Rp1.635, sedangkan, Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp32.700.
Sigaret Kretek Tangan golongan IB
Tarif cukai 345 dan Kenaikan 4,5 persen, dengan harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp1.135 dan harga Jual Minimal (per bungkus): Rp22.700
Sigaret Kretek Tangan golongan II
Rokok jenis ini memiliki tarif cukai 205 dan Kenaikan 2,5 persen
- Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp600
- Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp12.000
Sigaret Kretek Tangan golongan III
Tarif cukai 115 dan Kenaikan 4,5 persen
- Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp505
- Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp10.100