Bisnis.com, JAKARTA – PT PLN (Persero) mendapatkan kepastian kontrak 3,2 juta ton dari rencana 5,1 juta ton batu bata. Kepastian ini didapati tepat tiga hari setelah pemerintah melarang ekspor komoditas tersebut.
Larangan ekspor diterapkan pemerintah seiring pasokan komoditas batu bara untuk pembangkit listrik milik PLN maupun independent power producer (IPP) mencapai posisi kritis.
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Agung Murdifi mengatakan perusahaan terus berupaya memastikan terpenuhinya pasokan batu bara untuk pembangkit. Adapun tambahan komitmen ini didapat dari para pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
"Dengan kondisi pasokan yang belum sepenuhnya aman, PLN akan memprioritaskan penyaluran batu bara bagi pembangkit-pembangkit listrik dengan level hari operasi-nya rendah," katanya dalam keterangan resmi, Senin (3/1/2022) malam.
Lebih lanjut, dia menerangkan pengiriman dan pembongkaran batu bara yang dilakukan PLN telah dilakukan dengan cepat, efisien dan efektif untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan. Kendati demikian, PLN menegaskan bahwa masa kritis ini belum terlewati.
PLN mengerahkan semua sumber daya yang dimiliki dan menjalin koordinasi dengan Kementerian ESDM serta para pemangku kepentingan lainnya yang terkait rantai pasok batu bara. Langkah ini dilakukan demi mengamankan pasokan batu bara hingga mencapai minimal 20 hari operasi (HOP).
Pemerintah menegaskan bahwa kebutuhan batu bara untuk seluruh pembangkit listrik PLN merupakan kepentingan nasional yang harus didahulukan oleh setiap pemegang IUP dan IUPK.
Di sisi lain, PLN menyampaikan terima kasih kepada pemerintah, pemilik IUP dan IUPK serta semua pihak terkait atas dukungannya dalam mengamankan ketahanan energi nasional.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan perusahaan tambang wajib memprioritaskan pasokan batu bara untuk kepentingan dalam negeri. Dalam pernyataan resminya, Jokowi meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian BUMN dan PT PLN (Persero) untuk mencari solusi terbaik demi kepentingan nasional.
Dia menyebut prioritas utama sumber daya di dalam negeri adalah pemenuhan kebutuhan domestik baik untuk PLN maupun industri.
“Sudah ada mekanisme DMO [domestik market obligation] yang mewajibkan perusahaan tambang memenuhi kebutuhan pembangkit PLN. Ini mutlak. Jangan sampai dilanggar dengan alasan apapun,” katanya melalui kanal Youtube Setpres, Senin (3/1/2022) malam.