Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengancam pencabutan izin usaha bagi perusahaan tambang yang tidak memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO) batu bara dalam negeri.
Dalam aturannya, perusahaan tambang wajib memasok minimal 25 persen dari total produksi tahunannya untuk kebutuhan dalam negeri. Pasokan tersebut digunakan oleh pembangkit listrik maupun industri.
Presiden dalam keterangannya mengancam pemberian sanksi, penerbitan larangan ekspor, hingga pencabutan izin usaha bagi perusahaan tambang yang bandel.
“Perusahaan yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri bisa diberikan sanksi. Bila perlu bukan cuma tidak mendapatkan izin ekspor, tapi juga pencabutan izin usahanya,” kata Presiden melalui kanal Youtube Setpres, Senin (3/1/2022) malam.
Lebih lanjut, Presiden meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan PT PLN (Persero) untuk mencari solusi terbaik demi kepentingan nasional.
“Prioritasnya adalah pemenuhan kebutuhan dalam negeri untuk PLN dan industri dalam negeri,” terangnya.
Baca Juga
Presiden menyebutkan bahwa saat ini sudah ada mekanisme DMO yang mewajibkan perusahaan tambang memenuhi kebutuhan pembangkit PLN. Hal itu, kata Jokowi, mutlak dilaksanakan. “Jangan sampai dilanggar dengan alasan apapun,” tegasnya.
Sebelumnya, Kementerian ESDM menerbitkan aturan larangan ekspor kepada perusahaan tambang batu bara pada 1–31 Januari 2022. Kebijakan tersebut diambil seiring dengan menipisnya pasokan batu bara di pembangkit.
“Dari 5,1 juta metrik ton penugasan dari pemerintah, hingga 1 Januari 2022 hanya dipenuhi sebesar 35.000 metrik ton atau kurang dari 1 persen,” kata Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin.
Kementerian ESDM menyebut bahwa setidaknya 20 pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), baik milik PLN maupun independent power producer (IPP) mengalami defisit pasokan batu bara. Hal tersebut berpotensi mengganggu keandalan listrik bagi 10 juta lebih pelanggan PLN.
Perusahaan setrum dalam keterangannya menyebut bahwa kebijakan itu dapat memberikan kepastian keandalan listrik bagi masyarakat. Perusahaan juga akan memaksimalkan kesempatan tersebut untuk memasok batu bara pada pembangkit hingga mencapai stok 20 hari operasi.
Kebijakan itu pun mengundang reaksi dari perusahaan tambang. Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) menyebutkan bahwa aturan tersebut dibuat dengan tergesa-gesa. Asosiasi meminta agar Menteri ESDM mencabut aturan tersebut.
Teranyar, Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia memberi sinyal bahwa mulai ada titik terang terkait pasokan batu bara pada pembangkit. Dia menyebut kondisi ini memungkinkan ekspor dapat kembali berjalan.