Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) mencatat dua tantangan utama bagi daya saing industri pada tahun ini.
Direktur Eksekutif Aprisindo Firman Bakrie menyebutkan, pertama yakni putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Cipta Kerja.
Firman mengatakan industri alas kaki dalam negeri mencatatkan kinerja cukup baik pada tahun lalu terutama pada sisi ekspor karena faktor eksternal, seperti ekspansi ke pasar-pasar yang ditinggalkan negara pesaing. Jika situasi kembali normal, daya saing industri dalam negeri harus mampu dipertahankan agar pasar ekspor tetap ekspansif.
"Kalau Undang-Undang Cipta Kerja kemudian diberlakukan inkonstitusional bersyarat, kita kembali ke undang-undang lama artinya mundur," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (4/1/2022).
Namun demikian, pemerintah diketahui telah mengambil otoritas tafsir terhadap putusan MK tersebut dengan menyatakan seluruh pasal dalam UU Cipta Kerja tetap berlaku sembari melakukan upaya perbaikan dan revisi. Menurut Firman, hal itu cukup memberikan kepastian bagi pengusaha.
Kedua, yakni terkait upah minimum yang seharusnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015 tentang pengupahan. Namun, pada tahun lalu, sejumlah kepala daerah memutuskan sendiri-sendiri kenaikan upah minimum dengan diskresi dan tanpa berpedoman pada beleid pengupahan tersebut. Salah satunya yakni kenaikan upah minimum provinsi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Dampaknya terhadap daya saing kita cukup besar. Itu dua faktor internal yang cukup berpengaruh," ujarnya.
Firman melanjutkan, dua hal tersebut juga akan berpengaruh terhadap pertumbuhan investasi. Sejauh mana upah minimum dapat kembali dikonsolidasikan, akan menjadi catatan bagi pertumbuhan investasi ke depan.