Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Watch: Menkes Abai UU SJSN

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional atau SJSN memerintahkan penetapan tarif INA CBGs dilakukan setelah adanya perundingan antara fasilitas layanan kesehatan atau Faskes dengan BPJS di tingkat daerah. 
Ilustrasi - Tenaga medis berkomunikasi menggunakan walkie-talkie saat merawat pasien positif Covid-19 di ruang isolasi Rumah Sakit Persahabatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). /Antara
Ilustrasi - Tenaga medis berkomunikasi menggunakan walkie-talkie saat merawat pasien positif Covid-19 di ruang isolasi Rumah Sakit Persahabatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mendukung langkah Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) yang bakal menggugat Kementerian Kesehatan, sebagai buntut tarif Indonesia Case Based Groups (INA CBGs) yang tidak mengalami kenaikan selama delapan tahun terakhir. Rencanannya, gugatan itu bakal disampaikan pada awal Februari tahun ini. 

Tarif INA CBGs adalah rata-rata biaya yang dihabiskan untuk suatu kelompok diagnosis, kapitasi hingga iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dibayarkan kepada rumah sakit atau fasilitas layanan kesehatan.

Timboel mengatakan penetapan tarif INA CBGs selama delapan tahun terakhir ini tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional atau SJSN. Adapun undang-undang itu memerintahkan penetapan tarif INA CBGs dilakukan setelah adanya perundingan antara fasilitas layanan kesehatan atau Faskes dengan BPJS di tingkat daerah. 

“Selama ini Menkes menetapkan sepihak, tidak mengikuti prosedur pasal 24 ayat 1 UU SJSN dan pasal 11 huruf D UU BPJS di mana Faskes dan BPJS bernegosiasi dulu baru dituangkan dalam Permenkes,” kata Timboel melalui sambungan telepon, Senin (3/1/2022). 

Konsekuensinya, tarif INA CBGs yang ditetapkan secara sepihak itu tidak menggambarkan situasi riil biaya pokok produksi layanan kesehatan yang dilakukan oleh Faskes di sejumlah daerah. Kondisi itu menyebabkan kualitas hingga cakupan layanan kesehatan kepada peserta jaminan kesehatan nasional atau JKN belakangan mengalami penurunan. 

Selain itu, Timboel menyayangkan komitmen Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang tidak ingin menaikan tarif INA CBGs itu sampai tahun 2024. Menurut dia, Jokowi tidak mendapat masukan yang utuh dari para menterinya ihwal tarif atau pembiayaan kesehatan di fasilitas kesehatan tersebut. 

“Jokowi hanya dapat masukan dari para pembantunya yang memang orientasinya supaya tidak defisit saja, kasihan pak Jokowi, harusnya kan dia ngomong dulu dengan para Faskes dan dokter sebelum mengucapkan itu,” kata dia. 

Di sisi lain, dia menegaskan, posisi aset neto dana jaminan sosial kesehatan per November 2021 yang mencapai Rp37,92 triliun dapat menjadi momentum pemerintah untuk menaikan tarif INA CBGs beberapa waktu ke depan.

“Artinya cukup besar dana itu untuk bisa meningkatkan kualitas pelayanan JKN, INA CBGs harus dinaikan sehingga banyak rumah sakit mau bekerja sama untuk mengembangkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta menurunkan fraud,” tuturnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) ARSSI Ichsan Hanafi menerangkan, biaya pokok produksi seperti gaji sumber daya manusia (SDM), logistik hingga layanan medis umum mengalami peningkatan setiap tahunnya. 

“Untuk poin-poin gugatan sudah ada, tunggu dulu ya, rencananya akan dilayangkan mudah-mudahan awal Februari ini,” kata Ichsan melalui sambungan telepon, Senin (3/1/2022). 

Ichsan menuturkan asosiasinya sudah berulangkali meminta Kemenkes untuk melakukan penyesuaian tarif INA CBGs. Hanya saja, dia mengatakan, permintaan itu belum mendapat tanggapan dari Kemenkes. 

“Sebetulnya tarifnya itu di Undang-Undang [Sistem Jaminan Sosial Nasional] setiap dua tahun sekali mesti ditinjau, penyesuaianlah ya, harus ada kenaikan itu yang kurang ditepati,” kata dia. 

Saat ini, dia mengatakan, asosiasinya tengah berkonsultasi dengan penasihat hukum untuk meminta masukan ihwal jalur hukum yang dapat ditempuh untuk melayangkan gugatan itu.

Berdasarkan Buku Statistik JKN 2015-2019, rerata biaya satuan klaim per kunjungan pada kategori Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) tidak mengalami kenaikan yang signifikan setiap tahunnya. 

Misalkan pada tahun 2015 rerata biaya satuan klaim pada kelas 1, 2, dan 3 sebesar Rp287.623. Pada tahun 2016 rerata biaya satuan klaim sebesar Rp286.121. Selanjutnya tahun 2017 biaya satuan klaim tercatat sebesar Rp296.777, sedangkan tahun 2018 sebesar Rp299.057. Belakangan, rerata biaya klaim pada tahun 2019 mencapai Rp304.261. 

Tren yang sama juga terlihat dari distribusi rerata biaya satuan klaim per admisi rawat inap tingkat lanjut (RITL) menurut hak kelas perawatan selama delapan tahun. Rerata biaya satuan klaim seluruh kelas sebesar Rp4.710.827 pada tahun 2015. Selanjutnya rerata itu mengalami penurunan menjadi Rp4.560.623 pada tahun 2016. 

Di sisi lain, rerata itu kembali mengalami kenaikan pada tahun 2017 menjadi Rp4.806.550 dan pada tahun 2018 mencapai Rp4.747.547. Rerata biaya satuan klaim itu menjadi Rp4.683.632 pada tahun 2019. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper