Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif JKN Tak Naik Sejak 2014, Faskes Tingkat Pertama Banyak Gugur

Sebagian besar fasilitas kesehatan tingkat pertama atau FKTP di sejumlah daerah terpaksa tutup akibat tidak mampu membiayai biaya operasional yang tinggi. 
Jumlah fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan. / Bisnis
Jumlah fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan. / Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — Persatuan Pengusaha Klinik Indonesia (Perklin) melaporkan sebagian besar fasilitas kesehatan tingkat pertama atau FKTP di sejumlah daerah tutup akibat tidak mampu membiayai biaya operasional yang relatif tinggi setiap tahunnya. 

Ketua Umum Perklin Sunuhardo menuturkan berhentinya sebagian besar FKTP di sejumlah daerah berkaitan dengan tarif Indonesia Case Based Groups (INA CBGs). Tarif INA CBGs adalah rata-rata biaya yang dihabiskan untuk suatu kelompok diagnosis, kapitasi hingga iuran BPJS Kesehatan yang tidak pernah mengalami kenaikan sejak 2014. 

Di sisi lain, Sunuhardo menambahkan FKTP justru dibebankan oleh pungutan pajak dari pemerintah daerah yang belakangan turut mengikis arus kas layanan kesehatan tingkat pertama tersebut. 

“Saya pikir ini sudah pada titik yang klimaks sekarang ini sebagian FKTP sudah tutup karena tidak bisa membiayai operasionalnya, di samping masalah kapitasi yang masih rendah ada pajak-pajak lain tambahan pemerintah daerah yang membebani,” kata Sunuhardo dalam webinar Menggugat Komitmen Soal JKN, dikutip Senin (3/2/2022). 

Konsekuensinya, Sunuhardo mengatakan mutu layanan kesehatan di FKTP tidak optimal lantaran gaji yang diberikan kepada tenaga kesehatan terkoreksi akibat pendapatan yang relatif rendah tersebut. 

“Mungkin dengan pendapatan di bawah standar buruh kali yang memprihatinkan bagaimana mau meningkatkan mutu,” tuturnya. 

Berdasarkan Buku Statistik JKN 2015-2019, rerata biaya satuan klaim per kunjungan pada kategori Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) tidak mengalami kenaikan yang signifikan setiap tahunnya. 

Misalkan pada 2015 rerata biaya satuan klaim pada kelas 1,2,3 sebesar Rp287.623. Pada tahun 2016 rerata biaya satuan klaim sebesar Rp286.121. Selanjutnya pada 2017, biaya satuan klaim tercatat sebesar Rp296.777 dan pada 2018 sebesar Rp299.057. Belakangan, rerata biaya klaim pada 2019 mencapai Rp304.261. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper