Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Top 5 News Bisnisindonesia.id : Dari Megaperjanjian Perdagangan Bebas Regional, Larangan Ekspor Batu Bara hingga Penerapan UMP 2022

Selain menyoroti berita utama tentang megaperjanjian perdagangan bebas regiona, redaksi bisnisindonesia.id juga menampikan sejumah berita ekonomi dan bisnis lainnya yang menarik, dikemas secara analitik dan lebih mendalam.
Pelabuhan Batu Ampar di Batam, Kepulauan Riau./Pelindo I
Pelabuhan Batu Ampar di Batam, Kepulauan Riau./Pelindo I

Bisnis.com, JAKARTA - RCEP baru berlaku efektif di 10 negara yakni Singapura, Australia, Brunei Darussalam, Kamboja, China, Jepang, Laos, Selandia Baru, Thailand, dan Vietnam. Adapun, Indonesia, Malaysia, Filipina, Myanmar, belum meratifikasi perjanjian itu. Korea Selatan baru akan memberlakukan RCEP mulai 1 Februari.

Selain menyoroti berita utama tentang megaperjanjian perdagangan bebas regional, redaksi bisnisindnesia.id juga menampikan sejumah berita ekonomi dan bisnis lainnya yang menarik dan dikemas secara analitik dan lebih mendalam.

Berikut lima berita pilihan meja redaksi bisnisindonesia.id Minggu, 2 Januari 2022.

1. RCEP, DITEKEN BERSAMA, DITERAPKAN BERBEDA-BEDA

Resmi ditandatangani bersama-sama oleh 15 negara pada 15 November 2020, perjanjian Kerja Sama Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP) diimplementasikan beragam oleh para peserta.

Idealnya, pebisnis dari seluruh negara penanda tangan megaperjanjian perdagangan bebas itu bisa menikmati pembebasan tarif atas sekitar 92 persen barang yang diperdagangkan di antara 15 negara mulai 1 Januari 2022.

Kenyataannya, RCEP baru berlaku efektif di 10 negara, yakni Singapura, Australia, Brunei Darussalam, Kamboja, China, Jepang, Laos, Selandia Baru, Thailand, dan Vietnam. Adapun, Indonesia, Malaysia, Filipina, Myanmar, belum dapat memetik manfaat kesepakatan dagang terbesar di dunia itu karena belum meratifikasi perjanjian.

2. DEFISIT BATU BARA PLN BERUJUNG LARANGAN EKSPOR DI JANUARI 2022

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya melarang ekspor batu bara untuk mengamankan pasokan bahan bakar pembangkit listrik. Larangan penjualan batu bara ke luar negeri itu berlaku mulai 1—31 Januari 2022.

Larangan ekspor batu bara itu merespons surat dari Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Nomor   77875/EPI.01.01/C01000000/2021-R tanggal 31 Desember 2021 perihal Krisis Pasokan  Batubara untuk PLTU PLN dan IPP.

Dalam surat bernomor B-1611/MB.05/DJB.B/2021 yang ditandatangani Direktur Jenderal Mineral Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin pada 31 Desember 2021, disebutkan bahwa persediaan batu bara pada PLTU grup PLN dan produsen listrik swasta (independen power producer/IPP) saat ini kritis dan sangat rendah sehingga akan mengganggu operasional PLTU yang berdampak pada sistem kelistrikan nasional.

Karena itu, Kementerian ESDM mewajibkan perusahaan tambang untuk memasok seluruh produksi batu baranya untuk kebutuhan dalam negeri.

3. 2022, SINGAPURA AKAN MULAI BAHAS KENAIKAN PAJAK

Singapura akan mulai membahas rencana kenaikan pajak barang dan jasa (good and service tax) dalam anggaran 2022 karena ekonomi mulai bangkit dari Covid-19.

Dalam pesan Tahun Barunya, Jumat (31/12/2021), Perdana Menteri Lee Hsien Loong mengatakan pemerintah harus memiliki pendapatan yang dapat diandalkan dan memadai untuk melaksanakan berbagai program sosial. Oleh karena itu, pendapatan tambahan diperlukan untuk mendanai perluasan sistem perawatan kesehatan dan skema dukungan untuk warga lanjut usia Singapura.

"Mereka yang lebih mampu harus memberikan kontribusi yang lebih besar, tetapi setiap orang harus memikul setidaknya sebagian kecil dari beban," katanya, dilansir Channel News Asia, Sabtu (1/1/2022).

Lee menjamin sistem pajak akan tetap progresif dan adil. Dia menambahkan kenaikan tarif GST akan dibarengi dengan kompensasi yang komprehensif untuk meredam dampak pada rumah tangga berpenghasilan rendah.

4. HANYA ADA 3 STIMULUS AWAL 2022. PPNBM DTP OTOMOTIF TAK MASUK

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan hanya tiga stimulus fiskal yang sudah pasti akan digulirkan awal tahun ini.

Ketiga stimulus itu meliputi subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR) 3 persen, bantuan tunai untuk pedagang kaki lima dan warung, dan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) properti, dengan tujuan menstimulasi permintaan masyarakat.

"Mungkin dari sisi eksekusinya akan dibuat seawal mungkin di Januari 2022. Itu adalah bansos-bansos yang sudah standar, untuk PKL, dan juga kredit usaha, yaitu KUR dalam hal ini," katanya di Jakarta, Jumat (31/12/2021).

Tentang PPN DTP properti, Sri Mulyani menjelaskan perpanjangan dilakukan karena konsumsi properti belum kuat sejauh ini. Namun, pemerintah akan menyesuaikan beberapa ketentuan dalam stimulus ini.

5. LIMA GUBERNUR DAPAT SURAT KHUSUS DARI KEMNAKER KARENA UMP 2022

Pemerintah daerah diminta untuk mematuhi aturan yang berlaku terkait dengan pengupahan, mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerahnya.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bahkan telah menyurati sejumlah gubernur yang menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tidak sesuai dengan aturan.

Berdasarkan hasil monitoring Kemnaker pada 31 Desember 2021, dari 34 provinsi yang telah menetapkan UMP 2022, terdapat 29 provinsi yang menetapkan UMP sesuai dengan formula PP Nomor 36 Tahun 2021. Artinya, ada lima pemrov yang mendapatkan surat dari Kemnaker.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rustam Agus
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper