Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tahun Baru, Menparekraf Minta Prokes Ketat di Destinasi Wisata

Pemerintah memastikan destinasi wisata masih dapat beroperasi pada malam pergantian tahun dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Kode batang (QR Code) aplikasi PeduliLindungi di Pintu Gerbang Utama Timur, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Selasa (14/9/2021). Taman Impian Jaya Ancol menjadi salah satu dari 20 destinasi wisata yang ditetapkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagai lokasi uji coba tahap awal penerapan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk tempat wisata di masa PPKM. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Kode batang (QR Code) aplikasi PeduliLindungi di Pintu Gerbang Utama Timur, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Selasa (14/9/2021). Taman Impian Jaya Ancol menjadi salah satu dari 20 destinasi wisata yang ditetapkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagai lokasi uji coba tahap awal penerapan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk tempat wisata di masa PPKM. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mengajak seluruh masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap Covid-19 di momen tahun baru dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin.

Dengan demikian, aktivitas masyarakat, terutama di destinasi pariwisata dan sentra ekonomi kreatif, dapat berjalan dengan baik dan berdampak positif bagi ekonomi.

"Kita harus dapat sama-sama meningkatkan kewaspadaan. Kita masih ada di tengah pandemi, pastikan protokol kesehatan dipatuhi secara ketat dan disiplin termasuk penggunaan aplikasi PeduliLindungi," kata Sandiaga Uno dalam peringatan HUT ke-41 Satuan Pengamanan (Satpam) melalui siaran pers, Jumat (31/12/2021).

Dalam mengantisipasi momen Natal dan Tahun Baru 2022, Sandiaga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE/3/M-K/2021 tentang ketentuan aktivitas usaha dan destinasi pariwisata pada saat perayaan Natal 2021 dan tahun baru 2022 yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota, serta ketua asosiasi usaha pariwisata dan pelaku usaha pariwisata. 

Dalam surat tersebut Menparekraf memastikan seluruh tempat usaha/destinasi wisata dilarang menyelenggarakan acara perayaan tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan, baik di area tertutup maupun di area terbuka, termasuk arak-arakan, pesta petasan, dan kembang api. 

Namun baik destinasi wisata, taman rekreasi, dan tempat hiburan lain termasuk restoran/rumah makan dan kafe tetap dapat beroperasi dengan izin dari pemerintah daerah dengan pembatasan kapasitas serta waktu operasional. 

Terpisah, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) melaporkan terdapat kenaikan okupansi pada malam pergantian tahun, meski tidak merata. Tingkat keterisian tetap lebih tinggi daripada tahun lalu meski pemerintah memutuskan menghapus cuti bersama.

"Peningkatan ada, tetapi tidak merata dan terpusat di daerah-daerah yang pasarnya wisatawan Nusantara," kata Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran, Jumat (31/12/2021).

Dia mengatakan keterisian hotel pada momen pergantian tahun berhasil didongkrak oleh biaya perjalanan yang lebih murah. Sebagaimana diketahui, pemerintah tidak menerapkan kewajiban tes PCR dan hanya menerapkan syarat tes antigen untuk perjalanan udara maupun darat.

"Selain itu biaya perjalanan lebih murah. Sekalipun ada tes PCR, biayanya tidak setinggi tahun lalu," kata Maulana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper