Bisnis.com, JAKARTA — Center of Reform on Economics atau Core Indonesia menilai bahwa penghapusan pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM mobil di bawah Rp240 juta hanya berpengaruh dalam jangka pendek dan tidak membawa manfaat bagi keberlanjutan industri maupun ekonomi jangka panjang.
Hal tersebut disampaikan oleh ekonom senior dan pendiri Core Indonesia Hendri Saparini sebagai respons atas pernyataan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Menperin menginginkan adanya penghapusan PPnBM untuk kendaraan di bawah Rp240 juta.
Hendri menilai permintaan itu hanya akan berpengaruh dalam jangka pendek, yakni selama masa penghapusan PPnBM berlaku. Setelah periode itu berakhir, menurutnya, permintaan belum tentu pulih karena tak ada jaminan daya beli masyarakat sudah tumbuh optimal.
"Itu [hanya berpengaruh] secara jangka pendek. Kebijakan yang harus dipikirkan itu jangka panjang, yang membawa keberlanjutan bagi industrinya, paradigma kebijakannya harus ke sana," ujar Hendri pada Rabu (29/12/2021).
Dia pun menjelaskan bahwa perluasan penghapusan PPnBM untuk segmen kendaraan di bawah Rp240 juta akan kontraproduktif dengan usaha pemerintah dalam mengembangkan kendaraan listrik. Pasalnya, kebijakan itu memancing masyarakat untuk membeli kendaraan berbahan bakar fosil.
Selain itu, anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) akan turut terdampak karena alokasi untuk insentif akan berdampak. Hendri menilai bahwa bertambahnya pengeluaran APBN untuk insentif PPnBM bukan sesuatu yang baik.
Pada tahun depan pun pemerintah memiliki kewajiban melaksanakan konsolidasi fiskal karena pada 2023 defisit APBN harus di bawah 3 persen. Dalam kondisi yang ketat, Hendri menilai bahwa pemerintah harus fokus menggunakan APBN untuk hal yang lebih krusial dan berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat.
"Jika ini [penghapusan PPnBM] berlaku APBN jadi berat dua-duanya dong, untuk dorong mobil listrik sama untuk PPnBM ini," ujarnya.
Sebelumnya, Agus mengatakan bahwa beberapa kendaraan roda empat tidak lagi relevan tergolong sebagai barang mewah. Mobil yang dimaksudnya adalah yang memiliki harga kurang dari Rp240 juta, bermesin maksimal 1.500 cc, dan memenuhi local purchase 80 persen.
"Kami mau memisahkan satu jenis kendaraan ini, tidak masuk kategori barang mewah, tidak masuk rezim PPnBM, tax-nya 0 persen," kata Agus saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (29/12/2021).
Agus mengatakan bahwa telah menyampaikan usulan tersebut kepada Kementerian Keuangan untuk mendapatkan persetujuan.