Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CITA: Penerimaan Pajak 2021 Lebih Baik dari 2008, Meski Sama-Sama Lampaui Target

Kinerja perolehan pajak 2021 melebihi ekspektasi banyak pihak, karena terjadi di tengah pandemi Covid-19.
Petugas melayani pengunjung di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Sawah Besar Satu, Jakarta, Rabu (31/3/2021). Bisnis/Arief Hermawan P
Petugas melayani pengunjung di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Sawah Besar Satu, Jakarta, Rabu (31/3/2021). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Center for Indonesia Taxation Analysis menilai bahwa capaian penerimaan pajak 2021 yang melampaui target lebih baik kondisinya daripada 2008, ketika terakhir kali prestasi itu terjadi. Kinerja positif saat pandemi Covid-19 menjadi capaian besar dalam penerimaan pajak.

Hingga Minggu (26/12/2021), Indonesia mencatatkan penerimaan pajak Rp1.231,87 triliun. Jumlah itu mencapai 100,19 persen atau melampaui target yang tercantum dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2021 senilai Rp1.229,6 triliun.

Menurut Manajer Riset CITA Fajry Akbar, perolehan penerimaan pajak itu perlu diakui sebagai prestasi yang perlu diapresiasi. Kinerja perolehan pajak itu melebihi ekspektasi banyak pihak, karena terjadi di tengah pandemi Covid-19.

Fajry memberikan sejumlah catatan terkait penerimaan pajak tersebut, di antaranya bahwa capaian 2021 itu menutup kondisi shortfall atau penerimaan pajak yang di bawah target selama 12 tahun berakhir. Indonesia terakhir kali mencatatkan penerimaan pajak di atas target pada 2008, tetapi menurut Fajry kondisi tahun ini tetap lebih baik.

"Alasannya, pada 2021 ini kita masih berada di masa pandemi. Seperti kita ketahui, gelombang varian delta sempat menahan pertumbuhan penerimaan pajak menjadi lebih moderat pada awal pertengahan tahun," ujar Fajry pada Selasa (28/12/2021).

Lebih lanjut, menurutnya, perolehan pajak pada 2008 yang melebihi target sangat terbantu oleh program sunset policy. Sementara itu, pada 2021 belum terdapat berbagai dukungan penerimaan karena program pengungkapan sukarela (PPS)—yang sering disebut tax amnesty jilid II—baru berlaku pada 2022.

Penerimaan pajak itu pun berhasil melewati target ketika pemerintah memberikan berbagai insentif perpajakan. CITA mencatat bahwa hingga 24 Desember 2021, insentif perpajakan bagi dunia usaha mencapai Rp63,13 triliun atau 100,5 persen dari pagu dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

"Artinya, meski target penerimaan tercapai namun pemerintah juga tetap fokus memberikan sokongan pemulihan ekonomi melalui instrumen pajak, terutama terhadap sektor-sektor yang masih terdampak dari adanya pandemi Covid-19," ujar Fajry.

Dia pun menilai bahwa pertumbuhan penerimaan pajak mencapai 17 persen per November 2021 merupakan yang tertinggi dalam 11 tahun terakhir. Menurut Fajry, penerimaan yang melewati target terjadi bukan semata-mata karena target itu realistis, tetapi juga karena kinerja penerimaan yang mampu pulih (rebound) dengan kuat.

Berdasarkan jenis pajaknya, menurut Fajry, penerimaan pajak tahun ini disokong oleh pajak pertambahan nilai (PPN) yang tumbuh 19,8 persen. Lalu, kinerja tahun ini disokong industri pengolahan dengan kontribusi 22,9 persen dan perdagangan yang berkontribusi 22,1 persen.

"Sektor pertambangan memang meningkat hingga 59,1 persen namun kontribusinya hanya 4,7 persen. Jadi, kenaikan harga komoditas bukanlah menjadi alasan utama tercapainya target penerimaan pajak tahun ini," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper