Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Chatib Basri: Jangan Buru-Buru Perketat Kebijakan Fiskal

Mantan Menteri Keuangan zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Chatib Basri mengingatkan Indonesia untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama seperti pada krisis moneter 1998.
Pengamat Ekonomi M. Chatib Basri. /Facebook Sri Mulyani
Pengamat Ekonomi M. Chatib Basri. /Facebook Sri Mulyani

Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Menteri Keuangan Chatib Basri mengingatkan pemerintah agar jangan buru-buru melakukan pengetatan kebijakan fiskal demi mengejar target defisit APBN di bawah 3 persen di 2023.

"Saya ingin mengingatkan kita memang punya target [defisit] 3 persen, tapi saya kira kita juga mesti fleksibel. Jangan sampai karena mengejar [defisit di bawah] 3 persen, kebijakan fiskal diketatkan terlalu dini," ujar Chatib pada webinar Bincang APBN, Senin (18/10/2021).

Mantan Bendahara Negara zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini mengingatkan Indonesia tidak mengulangi kesalahan yang sama seperti pada krisis moneter 1998. Pada saat itu, kata Chatib, Indonesia terlalu cepat untuk mengetatkan kebijakan fiskal atas anjuran IMF, meski resesi masih berlangsung.

Di sisi lain, Chatib menyebut bahwa belum ada negara di dunia yang sudah mulai menarik stimulus fiskal saat ini. "Jadi intinya kalau [stimulus fiskal] masih dibutuhkan, dilakukan saja," tambahnya.

Ekonom senior tersebut justru menyarankan pemerintah untuk memprioritaskan penyaluran dana hanya ke tiga hal selama pandemi ini masih berlangsung. Yaitu di sektor kesehatan, perlindungan sosial, dan dukungan terhadap UMKM.

Chatib bahkan menyarankan agar pemerintah memperluas program perlindungan sosial hingga ke 60 persen penduduk Indonesia. Menurutnya, hal ini penting mengingat perlindungan sosial menjadi krusial untuk mendukung masyarakat miskin khususnya pada waktu terjadinya wabah seperti saat ini.

Chatib menyebut pada saat pandemi, masyarakat miskin tidak memiliki kemewahan untuk tinggal atau bekerja dari rumah. Oleh karena itu, dia menegaskan agar mereka perlu diberikan kompensasi.

"Perlindungan sosial harus tetap diberikan, bahkan saya mengusulkan untuk diperluas kepada 60 persen penduduk Indonesia. 160 juta itu 40 juta rumah tangga," terangnya.

Adapun, pada kesempatan yang sama Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Febrio Kacaribu menyebut defisit APBN 2022 yang ditetapkan pada Asumsi Makro adalah sebesar Rp868,0 triliun atau sekitar 4,85 persen Produk Domestik Bruto (PDB).

Febrio emngatakan pemerintah terus mendorong upaya agar bisa menurunkan defisit APBN ke bawah 3 persen pada 2023, setelah pelebaran defisit disepakati di 2020 untuk memberikan kelonggaran pemerintah dalam mendanai penanganan pandemi Covid-19.

Salah satu cara untuk mencapai target defisit di bawah 3 persen dalam dua tahun ke depan adalah dengan menaikkan rasio penerimaan pajak. Febrio mengatakan dengan adanya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), maka bisa membantu menjadikan defisit APBN lebih rendah setidaknya dimulai di tahun depan.

"Tentunya dengan dampak dari UU HPP, defisit ini akan bisa lebih rendah dari asumsi 4,85 persen terhadap PDB," jelas Febrio.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper