Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menjelaskan ringkasan substansi Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).
Salah satunya terkait dengan waktu pemindahan status IKN dari DKI Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Staf Ahli Menteri PPN Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Infrastruktur Velix Vernando Wanggai menjabarkan sejumlah ringkasan substansi RUU IKN, pada saat konsultasi publik RUU IKN di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Depok, Jawa Barat, Selasa (21/12/2021).
Velix menyebut RUU IKN, yang tengah dibahas di DPR, menetapkan pemindahan status ibu kota negara Indonesia ke Kalimantan Timur adalah pada semester I/2024. Penetapan tersebut merupakan poin pertama ringkasan substansi RUU IKN.
"Seringkali orang bertanya, kira-kira kapan ini [pemindahan ibu kota negara]. Kita merencakan [pemindahan status IKN] pada semester I tahun 2024. Itu adalah aspek pemindahan status ibu kota, di poin pertama," jelasnya.
Adapun, pemerintah menargetkan proses pemindahan IKN bisa selesai secara keseluruhan di 2045. Target tersebut sesuai dengan masterplan yang dirancang.
Baca Juga
Poin substansi RUU IKN yang sedang dibahas juga meliputi cakupan wilayah pengelolaan. Wilayah IKN di Kalimantan Timur sesuai rancangan undang-undang adalah seluas kurang lebih 256.142 ha, yang meliputi kawasan IKN atau Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) seluas 56.180 ha dan kawasan pengembangan IKN seluas 199.962 ha.
"Ini bisa hampir kalau dihitung tiga kali [lebih luas dari] DKI Jakarta," kata Velix.
Lalu, RUU IKN juga akan mengatur bentuk, susunan, dan urusan pemerintahan khusus IKN. Velix mengatakan bentuk pemerintahan IKN baru di Kalimantan Timur akan berbentuk pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Negara. Dia menyebut nama pemerintahan daerah khusus akan dibahas di DPR.
"Nanti namanya pemerintahan daerah khusus IKN 'titik titik'. Namanya nanti tentu akan jadi kesepakatan politik di DPR," jelasnya.
Terkait dengan kepemimpinan pemerintahan, nantinya kepala daerah khusus IKN atau kepala otorita IKN. Hal tersebut diatur pada pasal 8 hingga 13 bab III RUU IKN. Contohnya pada pasal 8, dijelaskan bahwa pemerintahan khusus IKN akan diselenggarakan oleh Otorita IKN.
Selanjutnya pada pasal 9, pemerintahan khusus tersebut dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu oleh Wakil Kepala Otorita IKN.
Kewenangan pemerintahan daerag khusus IKN nantinya akan mencakup urusan pemerintahan kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter, fiskal nasional, dan agama.
IKN juga hanya akan melaksanakan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR, dan DPRD.
Bappenas sebelumnya telah angkat suara terkait dengan pemerintah daerah khusus atau otorita IKN, sebelum surpres RUU diserahkan ke DPR pada September lalu.
Bappenas mengungkap bahwa Kepala Otorita akan dipilih oleh Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Kepala Otorita juga akan menjadi pimpinan daerah IKN, dan pemilihannya akan menunggu pembentukan Otorita melalui Perpres.
"Mengenai klausulnya, sama seperti di sini [Jakarta], wali kota tidak dipilih, kan. Bahwa nanti pengelola ibu kota negara itu langsung bertanggung jawab ke Presiden. Jadi, tidak pakai Pilkada si 'gubernur' atau kepala otorita itu," jelas Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Rudy S Prawiradinata, di Jakarta, September lalu.