Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mogok Kerja Pegawai Pertamina Bakal Ganggu Pasokan BBM dan LPG?

Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) berencana menggelar aksi mogok kerja guna menuntut sejumlah permintaan ke manajemen PT Pertamina (Persero). Lantas, apakah hal tersebut bakal mengganggu kelancaran pasokan bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) jelang pergantian Natal dan Tahun Baru atau Nataru?
Kantor Pertamina./Istimewa
Kantor Pertamina./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) berencana menggelar aksi mogok kerja guna menuntut sejumlah permintaan ke manajemen PT Pertamina (Persero). Lantas, apakah hal tersebut bakal mengganggu kelancaran pasokan bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) jelang pergantian Natal dan Tahun Baru atau Nataru?

Adapun, FSPPB merupakan induk dari 19 anggota serikat pekerja di lingkungan Pertamina yang tersebar mulai dari Sumatra hingga ke Papua. Serikat pekerja yang tergabung itu juga terdiri atas pekerja yang berada di unit pemasaran, kilang, perkapalan, hingga di geothermal.

Dengan demikian, FSPPB menaungi anggota yang nantinya akan tergabung dalam aksi mogok kerja yang bakal digelar pada 29 Desember 2021 sampai dengan 7 Desember 2022.

Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan, pihaknya akan tetap menjadikan pemenuhan kebutuhan BBM dan LPG, serta pelayanan ke masyarakat sebagai prioritas utama.

“Sebagai BUMN, Pertamina termasuk seluruh pekerja bertanggung jawab dalam menjalankan amanah pemerintah untuk memastikan ketahanan energi nasional,” katanya melalui keterangan resmi, dikutip Rabu (22/12/2021).

Dia menuturkan, pekerja menjadi garda terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat, serta menjalankan penugasan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan BBM dan LPG hingga ke pelosok wilayah agar masyarakat terus dapat beraktivitas.

Menurutnya, manajemen juga akan melakukan antisipasi dan mitigasi untuk memastikan operasional perusahaan tetap dapat berjalan lancar, serta pelayanan BBM dan LPG tidak mengalami gangguan.

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63/2004, infrastruktur energi yang berada di wilayah operasi Pertamina merupakan Objek Vital Nasional (Obvitnas) yang harus terbebas dari ancaman dan gangguan.

Fajriyah menjelaskan, Pertamina sebagai perusahaan yang mengelola energi nasional bertanggung jawab dalam memastikan keamanan infrastruktur, termasuk usaha, kawasan atau lokasi, bangunan atau instalasi energi yang merupakan hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis.

“Untuk itu, kami berharap seluruh pekerja Pertamina ikut bertanggung jawab dalam mengamankan Obvitnas di area operasi, dan menjauhkannya dari segala ancaman dan gangguan sebagai bentuk kontribusi kepada bangsa dan negara, mengingat kawasan, infrastruktur, dan instalasi energi tersebut sangat diperlukan untuk melayani kebutuhan energi di seluruh wilayah Indonesia,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper