Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waspada! Begini Modus Mafia Tanah Ambil Tanah Adat

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkap sejumlah modus mafia tanah yang berhasil diungkap oleh Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah.
Sofyan Djalil/Antara/Dhemas Reviyanto
Sofyan Djalil/Antara/Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkap sejumlah modus mafia tanah yang berhasil diungkap oleh Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah.

Sofyan Djalil, Menteri ATR/Kepala BPN, mengatakan bahwa Satgas Anti-Mafia Tanah telah berhasil membongkar sejumlah modus yang digunakan mafia tanah. Pihaknya pun optimistis dapat terus memerangi mafia tanah dengan menggandeng aparat penegak hukum.

“Modusnya macam-macam, ada yang buat girik palsu. Kita tahu, tanah adat itu bukti kepemilikannya adalah girik. Girik ini bukti pembayaran pajak tanah dulu, tapi tahun 90-an, girik sempat tidak dipakai lagi, sehingga ini tidak terkelola,” katanya, Selasa (14/12/2021).

Sofyan menuturkan, girik yang tidak terkelola itu kemudian dimanfaatkan oleh mafia tanah. Mereka mencari form-form girik yang sudah tidak terkelola yang ada di kantor pajak.

“Beberapa hasil temuan Kepolisian, form-nya itu asli, tetapi keterangannya palsu. Setelah itu, girik palsu digunakan untuk menggugat tanah seseorang. Ketika seseorang digugat oleh mafia tanah, mereka menang, karena mereka punya dana, serta jaringan,” tuturnya.

Dia menjelaskan, upaya memerangi mafia tanah adalah langkah yang sistematik, karena bertujuan untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah.

“Kalau Anda punya tanah, Anda bisa tidur nyenyak. Kalau Anda beli tanah, Anda bisa tidur nyenyak. Investor yang berinvestasi di Indonesia, tidak perlu khawatir aset tanahnya digugat orang. Jadi, tujuan akhirnya memberikan kepastian hukum atas bidang tanah,” katanya.

Menurutnya, apabila ingin menciptakan kepastian hukum hak atas tanah, semua bidang tanah harus terdaftar.

Dia bercerita, saat menjabat sebagai Menteri ATR/Kepala BPN, jumlah tanah yang terdaftar baru sekitar 46 juta bidang tanah, sedangkan jumlah keseluruhan bidang tanah di Indonesia mencapai 126 juta bidang.

“Jadi 80 juta bidang tanah yang belum terdaftar. Lalu diklasifikasikan kembali bahwa yang terdaftar itu kebanyakan tanah-tanah yang berada di kota-kota besar. Dahulu kan kita beli tanah sudah ada sertifikatnya, tapi banyak tanah milik masyarakat tidak memiliki sertifikat, kenapa? Karena dulu mendaftarkan tanah itu rumit,” terangnya.

Sebelum 2017, kata dia, Kementerian ATR/BPN hanya mampu menerbitkan 500.000 hingga 1 juta sertifikat tanah tiap tahun di seluruh Indonesia. Proses mendaftarkan tanah juga diakuinya cukup rumit.

“Presiden Joko Widodo menugaskan saya untuk mempercepat pendaftaran tanah. Akhirnya, pada 2017 kami kenalkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap [PTSL],” ujarnya.

Sofyan menuturkan, inti dari program PTSL adalah mendaftarkan tanah dari desa ke desa, kelurahan ke kelurahan, kabupaten ke kabupaten, hingga menjadi provinsi lengkap. Adapun tanah yang disertifikatkan merupakan tanah yang clean and clear.

“Tanah yang memiliki masalah akan kami daftarkan. Dalam pembiayaannya, seluruh beban PTSL dianggarkan oleh negara. Namun, masyarakat masih harus menanggung beban biaya pra-sertifikasi, yaitu patok, beli sendiri. Materai juga ditanggung masyarakat. Target PTSL ini di 2025 semua bidang tanah di Indonesia bisa terdaftar,” tutur Sofyan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper