Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih mengevaluasi kontrak tambang anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI), yakni PT Kaltim Prima Coal (KPC).
KPC telah mengajukan perpanjangan kontrak tambang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Kontrak saat ini akan berakhir pada 31 Desember 2021.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Sujatmiko membenarkan kontrak KPC akan berakhir akhir tahun ini. Sementara itu, permohonan perpanjangan kontrak masih dievaluasi.
“Saat ini pemerintah sedang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap permohonan yang diberikan terhadap data-data yang diberikan oleh PKP2B,” katanya saat webinar, Selasa (14/12/2021).
Perpanjangan kontrak tambang telah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Pengajuan perpanjangan kontrak tersebut, kata dia, harus memenuhi sejumlah persyaratan. Mulai dari rencana produksi, cadangan yang ada, hingga pengelolaan tata ruang. Data tersebut menjadi pertimbangan Menteri ESDM untuk memberi keputusan terkait perpanjangan tersebut.
Baca Juga
“Saat ini kami sedang evaluasi, sehingga diharapkan nanti saat PKP2B-nya berakhir, perusahaan itu mendapatkan izin sebagaimana yang diatur di dalam undang-undang kita,” katanya.
Sementara itu, PT Bumi Resources Tbk. (BUMI) optimistis kinerja 2022 bisa makin baik, terlebih dengan harga batu bara yang masih di posisi tinggi. BUMI meningkatkan target produksinya ke 90 juta metrik ton pada 2022.
Direktur Bumi Resources Sri Dharmayanti menjelaskan, untuk produksi batu bara tahun depan melalui Kaltim Prima Coal (KPC) dan Arutmin direncanakan masing-masing sekitar 61 juta ton dan 29 Juta ton.
“Jadi total 90 juta ton. Karena harga masih bertahan di atas US$100, perseroan akan menghasilkan keuntungan yang baik,” katanya dalam paparan publik, Selasa (14/12/2021).