Bisnis.com, JAKARTA — ConocoPhillips Indonesia Holding Ltd. telah menyepakati untuk melepas asetnya di Blok Corridor pada tahun depan. Hengkangnya perusahaan asal Amerika Serikat itu membuat hulu minyak dan gas bumi di Indonesia kian sepi dari keterlibataan perusahaan global.
Berdasarkan catatan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Indonesia konsisten kehilangan investor skala besar di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas). Sejumlah perusahaan raksasa seperti Total, Shell, Chevron telah memilih meninggalkan Indonesia.
Total tercatat telah meninggalkan Indonesia dari aktivitas operasinya di Blok Mahakam pada 1 Januari 2018 setelah beroperasi sejak 1974. Kala itu, kontrak perpanjangan pengelolaan Blok Mahakam oleh Total dikalahkan oleh PT Pertamina (Persero).
Sementara itu, Chevron secara resmi meninggalkan Indonesia melalui kegiatan operasinya setelah production sharing contract (PSC) di Blok Rokan yang berakhir pada 8 Agustus 2021 dan dilanjutkan oleh Pertamina. Selain itu, Chevron berencana untuk melepaskan keterlibatannya di proyek Indonesia Deepwater Development yang memiliki nilai investasi US$6,98 miliar.
Tidak hanya itu, perusahaan migas raksasa skala global lainnya yang berencana untuk meninggalkan Indonesia yakni Shell. Perusahaan yang bermarkas di Belanda itu pun tengah dalam tahapan untuk melepas kegiatan operasinya dari proyek bernilai US$19,8 miliar yakni Abadi Masela.
Sementara itu, perusahaan migas raksasa yang masih bertahan di Indonesia memutuskan untuk berfokus kepada satu proyek saja. Eni memutuskan untuk berfokus dengan proyeknya di Kutai Basin, ExxonMobil hanya berfokus di Blok Cepu, dan BP yang memutuskan hanya fokus di Tangguh.
Baca Juga
Penasihat Teknik Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nanang Untung mengatakan pemerintah membutuhkan keterlibatan pemain migas besar untuk bisa berkontribusi mencari cadangan sumber daya migas raksasa yang masih tersimpan di Tanah Air.
"Kita membutuhkan mereka untuk kembali karena untuk menangkap target yang besar maka diperlukan eksplorasi yang besar dan mereka yang memiliki kapabilitas untuk menemukan cadangan yang besar," katanya belum lama ini.
Kompetisisi di sektor hulu migas secara global pada dasarnya semakin kompetitif dengan ditawarkan berbagai kemudahan dari sejumlah negara. Negara-negara tetangga tercatat telah mengumbar insentifnya untuk bisa menarik investasi dan meningkatkan aktivitas eksplorasi di sektor migas.
Sebagai contoh, Malaysia, Thailand, Vietnam, Timor Leste, dan Australia menyiapkan strateginya untuk membuat iklim di sektor migasnya lebih menarik.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memaparkan, Malaysia telah membuat kebijakan fiskal dengan tidak memberikan bonus tanda tangan kepada kontraktor dan memberikan split kepada kontraktor hingga 80 persen. Sementara itu, Thailand memberikan kebijakan bonus tanda tangan yang dapat dinegosiasikan dengan nilai minimal US$330.000, serta hanya memberika keterlibatan lokal sebesar 5 persen.
Lebih lanjut, negara lain yang tengah berkompetisi menggaet investasi di sektor migas yakni Vietnam dengan memberikan split kepada kontraktor hingga 80 persen, Timor Leste menawarkan split kepada kontraktor mencapai 60 persen dan tanpa memberikan bonus tanda tangan.
Di samping itu, Australia memberikan insentif berupa tidak memungut bonus tanda tangan dan tidak melibatkan lokal dalam kontrak migasnya.
Kendati demikian, untuk bisa bersaing menggaet investasi tersebut, pemerintah juga telah mengumbar sejumlah kemudahan yang telah diterapkan dalam lelang wilayah kerja (WK) migas tahap II 2021.
Pemerintah telah memperbaiki profit split kontraktor dengan mempertimbangkan faktor risiko wilayah kerja, bonus tanda tangan terbuka untuk ditawar, FTP menjadi 10 persen shareable, penerapan harga DMO 100 persen selama kontrak.
Selain itu, pemerintah memberikan fleksibilitas bentuk kontrak yakni PSC cost recovery atau PSC gross split, ketentuan baru relinquishment atau tidak ada pengembalian sebagian area di tahun ke-3 kontrak, kemudahan akses data melalui mekanisme membership migas data repository (MDR) serta pemberian insentif dan fasilitas perpajakan sesuai peraturan yang berlaku.