Bisnis.com, JAKARTA — Penerapan rawat inap kelas standar bakal berdampak pada besaran iuran dan tarif Indonesia Case Based Groups (INA CBGs) yang dibayarkan peserta BPJS Kesehatan seiring implementasi kebijakan ini secara bertahap tahun depan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar berharap besaran iuran yang bakal ditetapkan dapat terjangkau oleh peserta mandiri. Di sisi lain, besaran iuran yang terjangkau itu dapat menurunkan jumlah peserta yang menunggak iuran selama ini.
“Bila iuran nantinya ditetapkan lebih dari Rp35.000 per orang per bulan maka akan semakin sulit peserta kelas 3 mandiri membayar iurannya,” kata Timboel melalui pesan WhatsApp, Rabu (8/12/2021).
Baca Juga
Dengan demikian, Timboel meminta peserta kelas 3 mandiri dapat mendaftar di Kelas Rawat Inap Standar Penerima Bantuan Iuran atau PBI dengan nilai iuran Rp42.000 per orang dengan subsidi Rp7.000 setiap bulannya. Skema itu memungkinkan peserta kelas 3 mandiri tetap membayar di angka Rp35.000.
Selain itu, dia mengatakan penyesuaian tarif INA-CBGS kelas standar dapat mengakomodir biaya pelayanan kesehatan yang selama ini dilakukan di sejumlah rumah sakit. Tarif baru diharapkan bisa mendorong rumah sakit yang selama ini tidak mau bekerjasama untuk menjadi mitra BPJS Kesehatan. Dengan demikian, peningkatan mitra itu dapat menaikan kapasitas tempat tidur bagi peserta jaminan kesehatan nasional atau JKN.
“Dengan menjadikan rawat inap kelas standar maka potensi fraud INA-CBGS dari perbedaan kelas perawatan rumah sakit akan dapat dikurangi,” tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN) angkat bicara terkait isu yang menyebutkan aturan kelas rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit bakal dihapus dan diganti dengan kelas standar.
"Kalau [berlaku] 1 Januari 2022, belum," kata anggota DJSN Muttaqien seperti dikutip dari Tempo, Rabu (8/12/2021).
Meski demikian, dia tidak menampik bahwa kajian terkait aspek di BPJS memang akan menjadi satu. Aturan tersebut mulai dari penyesuaian manfaat medis dan non-medis, INA CBGs atau rata-rata biaya yang dihabiskan oleh untuk suatu kelompok diagnosis, kapitasi, hingga iuran peserta.
Menurut dia, kajian itu bertujuan melihat keberlanjutan program dan peningkatan mutu layanan Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN. Namun, Muttaqien mengatakan yang menjadi amanah dari UU Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah kelas rawat inap standar.
"Besaran iuran masih dalam proses peninjauan seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan tersebut menyebutkan iuran ditinjau paling lama dua tahun sekali," jelasnya.
Lebih lanjut, Muttaqien tidak memberikan jawaban rinci apakah ada kemungkinan kelas iuran dihapus bersamaan dengan kelas rawat inap.
"Nanti akan diputuskan dalam proses penentuan kebijakannya, yang terbaik untuk semua pemangku kepentingan dan peserta," kata dia.