Bisnis.com, JAKARTA – Pertamina terus mengembangkan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan memperluas jaringan stasiun pengisian kendaraan listrik umum dan stasiun penukaran baterai kendaraan listrik dalam beberapa tahun ke depan.
Direktur Utama Subholding Commercial and Trading PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution mengatakan perseroan akan mengembangkan pembangunan SPKLU dan SPBKLU secara bertahap mengikuti perkembangan perilaku pelanggan dan resposn masyarakat terhadap kendaraan listrik.
Sepanjang tahun ini, Pertamina telah membuka sebanyak 6 unit SPKLU dan akan meningkat menjadi 41 unit pada 2022, dan 73 unit 2023, dan mencapai 122 unit pada 2024. Sementara itu, untuk SPBKLU yang saat ini mencapai 14 unit akan dikembangkan menjadi 137 unit pada 2022, meningkat jadi 239 pada 2023, dan 391 unit pada 2024.
"Kami bersama dengan Pertamina Power Indonesia dan IBC terus mengembangkan konsep sesuai dengan harapan pemerintah dan masyarakat," ujarnya dalam Pertamina Energy Webinar 2021: Energizing Your Future, Selasa (7/12/2021).
Dalam peta jalan Pertamina, SPKLU dan SPBKLU akan dibangun di SPBU COCO dan Non-SPBU sesuai dengan rencana bisnis oleh Subholding Commercial and Trading Pertamina. Skema kemitraan menjadi prioritas dalam pengembangan infrastruktur kendaraan listrik dengan segmen utama adalah pasar korporasi (B2B).
Alfian menuturkan masih terdapat kendala seperti ekosistem kendaraan listrik yang masih belum terbentuk, dan adanya pungutan biaya untuk pemasangan ID baru bagi SPBU-SPBU baru. Menurutnya, hal itu akan memperlambat perluasan eksosistem kendaraan listrik di SPBU DODO.
Untuk itu, pemerintah diharapkan dapat memberikan dukungan berupa insentif dan konsistensi regulasi yang mendukung kendaraan listrik agar keekonomian dapat membaik dan mendorong eksosistem kendaraan listrik. Di samping itu, diberikan pembebasan biaya atau diskon pemasangan ID pelanggan baru, pemberian tarif curah untuk SPKLU/ SPBKLU.
Dari sisi teknologi, pengembangan SPKLU dan SPBKLU masih memerlukan fleksibilitas teknologi untuk setidaknya hanya menggunakan 1 soket baterai, dan pemberian standardisasi baterai kendaraan motor listrik.
"Masalah perizinan saat ini pada Permen 13 eksistinngn masing-masing entitas SPBU diwajibkan memiliki izin usaha jasa penunjang tenaga listrik, kembali lagi ini tentunya akan membuat kecepatan kita dalam mengembangkan ini bisa diterhambat ketika SPBU non Pertamina itu merasa kesulitan untuk mengurus hal itu, ini kita minta pemerintah untuk mendukung agar satu pintu lewat Pertamina saja," ungkapnya.