Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadi Tersangka, Karyawan Garuda Bantah Terlibat Tindak Pidana Transfer Dana

Karyawan PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) membantah adanya unsur tindak pidana yang telah dilakukannya dalam proses hukum yang saat ini dijalani.
Garuda Indonesia Bermasker /Garuda Indonesia
Garuda Indonesia Bermasker /Garuda Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA – Karyawan PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA), Eka Wirajhana membantah adanya unsur tindak pidana yang telah dilakukannya dalam proses hukum yang saat ini dijalani.

Pegawai Garuda cabang Denpasar Eka Wirajhana menjelaskan kondisi yang saat ini dihadapinya adalah persoalan hubungan industrial terkait besaran transfer gaji yang belum disepakati dengan pihak manajemen Garuda. Menurutnya, persoalan tersebut tak ada kaitannya dengan yang dimaksudkan dalam pasal tindak pidana transfer dana.

Hal itu lantaran yang menjadi objek dari transfer adalah nominal gajinya yang dibayarkan oleh perusahaan.

“Soal transfer dana ini, persoalannya adalah Garuda [GIAA] melakukan transfer uang rapelan gaji saya menurut hitungan manajemen sendiri padahal belum mendapatkan kesepakatan berita acara. Bahkan jumlah yang diklaim Garuda sebagai nilai rapel gaji tersebut kurang dari setengah perhitungannya,” ujarnya, Senin (6/12/2021).

Persoalan jumlah nominal gaji tersebut juga sudah lama terjadi, pada 2010 dan baru ditransfer 3 bulan kemudian dari tanggal kesepakatan besaran angka gaji perbulan. Menurutnya, justru pihak Garuda juga bisa dikenakan denda karena melakukan keterlambatan pembayaran gaji sesuai dengan PP No.78/2015 tentang Pengupahan.

Berdasarkan kalkulasinya, dia bersikukuh tidak ada kelebihan bayar yang harus dikembalikan olehnya. Pihak Garuda-lah, sebutnya, yang masih harus membayar kekurangan bayar terhadap besaran rapel gajinya beserta dendanya.

Oleh karena itu, Eka merasa bingung lantaran mendapatkan surat panggilan dari Kepolisian Negara Daerah Metro Jaya terkait dengan pemanggilan dan penetapan tersangka. Apalagi dengan tidak adanya unsur pidana dalam kasus tersebut. Permasalahan ini lebih dekat pada hubungan indusrian/perselisihan hak yang telah diatur undang-undang ketenagakerjaan sebagai ranah Perdata dibandingkan dengan ranah Pidana.

Klaim manajemen Garuda pun belum dilengkapi dengan bukti putusan pengadilan hubungan industrial.

“Jujur saya takutnya karena ini nantinya bisa dijadikan alasan perusahaan untuk PHK saya dengan alasan transfer dana. Padahal tidak ada kasus transfer dana apapun,” tekannya.

Lapor Kapolri

Adapun, secara terperinci dia juga sudah melaporkan persoalan ini kepada Kapolri Listyo Sigit melalui surat tertulis. Dalam suratnya, dia menjelaskan persoalan ini berawal dari rapelan gaji pada periode tahun 2010 – 2013.

Setelah adanya kesepakatan bersama berupa besaran nilai gaji per bulannya tetapi untuk besaran nilai rapelnya, belum ada berita acara kesepakatan. Tiga bulan kemudian, yaitu pada Maret 2014, Garuda mentransfer menurut jumlah hitungannya sendiri ke rekeningnya dan mentransfer lagi sejumlah yang sama pada April 2014. Enam hari kemudian, manajemen Garuda menyatakan telah keliru mentransfer gaji pada April 2014 dan memintanya untuk mengembalikannya.

Agar terdapat kepastian apakah telah terjadi lebih bayar atau kurang bayar, pihaknya juga telah mengajak Garuda bermediasi tetapi ajakan tersebut tidak digubris sampai bertahun –tahun lalu. Bahkan dia sendiri mengaku sudah menjadi lupa ada hal ini.

Namun, kemudian pada Februari 2020, tiba-tiba Manajemen Garuda kembali mengirim email agar saya mengembalikan uang atas kejadian 2014 yang belum ada penyelesaiannya. Setelah itu, Garuda Indonesia juga mendakwanya telah melakukan penggelapan dan menjatuhkan sanksi PHK.

Atas perselisihan ini telah mendapatkan anjuran Disnakertrans bahwa agar Garuda mempertimbangkan maksudnya untuk mem-PHK karena kurang bukti. Sementara itu, informasi cara hitung pelapor pun baru saya diperoleh pada 2021, melalui putusan Komisi Informasi Publik Provinsi Bali, tentang sengketa Informasi. Belum lagi selesai persoalan ini, dia kemudian dilaporkan untuk peristiwa yang sama, teapi sekarang, dengan dugaan pidana transfer dana di tahun 2014.

Atas pelaporan tersebut, Eka menerima dua surat untuk Pemberitahuan Penetapan Tersangka no.B/53.a/XI/2021/Reskrim dan Surat Panggilan No. SPGL/208/XI/2021/Reskrim untuk didengar keterangan sebagai Tersangka di Polres Bandara Soekarno Hatta pada 1 Desember 2021.

Penetapan sebagai tersangka, berpotensi membuatnya dapat ditahan hingga keluar putusan pidana.

“Kalau saya ditahan selama 6 bulan, maka Garuda akan dapat mem-PHK saya dengan alasan ditahan pihak berwajib tanpa perlu menunggu hasil putusan pidana. Akibatnya saya kehilangan sebagian besar pesangon, kehilangan banyak hak kepegawaian untuk purna bakti dan sebelum itupun, keluarga saya, selama saya ditahan, hanya akan menerima maksimum 50 persen gaji saya,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper