Bisnis.com, JAKARTA — Perekonomian Indonesia kuartal IV/2021 diperkirakan bisa mencapai pertumbuhan seperti pada kuartal II/2021 yaitu di atas 7 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Seperti diketahui, PDB Indonesia tumbuh sebesar 7,07 persen (yoy) pada kuartal II/2021 setelah empat kuartal berturut-turut mengalami kontraksi sejak kuartal II/2020.
"Kita meyakini pada kuartal IV/2021 ekonomi bisa tumbuh lebih baik. Walaupun banyak pandangan berbeda, saya meyakini ekonomi bahkan bisa mengulang [capaian] pertumbuhan di kuartal II/2021 ini yaitu tumbuh di atas 7 persen," kata Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah, Jumat (3/12/2021).
Sebelumnya, pertumbuhan ekonomi Indonesia melambat pada kuartal III/2021 menjadi 3,51 persen (yoy). Hal ini merupakan implikasi dari kebijakan PPKM Darurat dan level 3-4 yang diterapkan untuk menangani penyebaran varian Delta di tanah air.
Ke depannya, Piter menilai proses pemulihan akan tetap berlanjut. Salah satu indikator, yaitu konsumsi masyarakat diperkirakan akan terus membaik. Hal itu terlihat dari berdasarkan Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) Oktober 2021 yang sudah kembali ke level optimis di 113,4. IKK terus meningkat dari level pesimis pada September 2021 sebesar 95,5 dan sebelumnya 77,3 pada Agustus 2021.
"Indeks penjualan riil juga mulai membaik walaupun sempat menurun pada kuartal III/2021. Jadi kondisi ekonomi kita sangat bergantung pada kondisi pandemi," kata Piter.
Baca Juga
Oleh sebab itu, Piter menilai penting bagi Indonesia untuk menghindari adanya gelombang ketiga penyebaran Covid-19. Terutama, kenaikan kasus yang dipicu oleh varian baru Omicron.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah telah menerapkan sejumlah kebijakan dan peraturan baru guna mencegah masuknya varian baru tersebut. Mulai dari meningkatkan level PPKM di ibu kota, sampai dengan melarang kedatangan WNA dari 11 negara.
Selain itu, pemerintah turut meningkatkan PPKM di seluruh daerah di Indonesia ke level 3 selama periode libur Natal dan tahun baru dari 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Kendati adanya PPKM 3 selama masa liburan, Piter menilai periode pembatasan cukup singkat dan tidak akan memengaruhi proses pemulihan ekonomi di akhir 2021.
"Walaupun PPKM dinaikkan ke level 2-3, tapi masyarakat secara psikologis tidak dihantui oleh kekhawatiran dan ketakutan. Sehingga, ini akan berdampak pada perilaku belanja mereka," jelasnya.