Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Disebut Aturan Baru Ganjal Impor, Kemendag Berikan Penjelasan

Direktur Fasilitas Ekspor dan Impor Kemendag Marthin menjelaskan terdapat 3 peraturan menteri perdagangan (permendag) baru tentang ekspor dan impor yang mulai berlaku pada 15 November 2021.
Sejumlah truk mengantre muatan peti kemas di Terminal Teluk Lamong, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (13/2/2020). /Antara Foto-Didik Suhartono
Sejumlah truk mengantre muatan peti kemas di Terminal Teluk Lamong, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (13/2/2020). /Antara Foto-Didik Suhartono

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan menyatakan sejumlah regulasi terbaru yang mengatur tentang kebijakan ekspor dan impor diterbitkan untuk mempermudah pelayanan perizinan bagi pelaku usaha.
 
Direktur Fasilitas Ekspor dan Impor Kemendag Marthin menjelaskan terdapat 3 peraturan menteri perdagangan (permendag) baru tentang ekspor dan impor yang mulai berlaku pada 15 November 2021.
 
Ketiga regulasi tersebut adalah Permendag No. 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor yang mencabut 3 permendag sebelumnya, Permendag No. 19/2021 tentang tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor yang mencabut 31 permendag sebelumnya, dan Permendag No. 20 /2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang mencabut 84 Permendag sebelumnya.
 
“Tujuan Pemerintah menerbitkan ketiga permendag dimaksud adalah dalam rangka mengubah tata kelola pelayanan perizinan ekspor dan impor, sehingga diharapkan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha,” kata Marthin, Kamis (2/12/2021).
 
Marthin mengatakan pokok perubahan yang tertuang dalam ketiga permendag tersebut mencakup rencana pelaksanaan neraca komoditas ekspor dan impor, implementasi sistem tunggal terintegrasi dan layanan perizinan berusaha ekspor impor wajib secara daring, serta service level agreement (SLA) 5 hari pada jam kerja.
 
“Setelah diberlakukannya permendag tersebut, Kemendag, LNSW [Lembaga National Single Window] dan DJBC [Direktorat Jenderal Bea dan Cukai] membuka ruang pelayanan konsultasi publik secara daring agar pelaku usaha mendapatkan beberapa penjelasan lebih lanjut terkait implementasinya,” kata Marthin.
 
Sebelumnya, pelaku usaha mengeluhkan implementasi sistem perizinan impor terbaru yang tertuang dalam Permendag No. 20/2021. Regulasi ini dinilai membingungkan dan menjadi hambatan dalam proses impor.
 
Ketua Bidang Logistik, Kepelabuhan, dan Kepabeanan Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Erwin Taufan menilai terdapat ketidaksesuaian antara Permendag tersebut dengan peraturan lainnya dalam proses pengajuan izin importasi. Hal ini dia sebut membuat sejumlah importir terkendala.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper