Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Ingin Bepergian Saat Nataru? Begini Syaratnya

Warga yang berencana melakukan perjalanan itu harus mendaftarkan diri dan jumlah anggota keluarganya kepada RT dan RW setempat.
Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi - Bisnis.com 01 Desember 2021  |  16:25 WIB
Ingin Bepergian Saat Nataru? Begini Syaratnya
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi - ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membeberkan syarat agar warga boleh bepergian pada saat Perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 nanti.

Dia menjelaskan warga yang berencana melakukan perjalanan itu harus mendaftarkan diri dan jumlah anggota keluarganya kepada RT dan RW setempat.

Kemudian, RT dan RW setempat akan memberikan form kepada warga yang harus diisi, form tersebut menyatakan bahwa warga yang ingin bepergian harus sudah divaksin sebanyak dua kali.

"Jadi orang kalau mau bepergian, daftar di RT-RW dan dia mendapatkan form yang menyatakan dia sudah dapat dua kali vaksin covid-19," tuturnya di sela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V di Gedung DPR, Rabu (1/12).

Selanjutnya, setelah form tersebut diserahkan dari warga kepada RT dan RW setempat, warga akan mendapatkan tiga buah stiker.

Ketiga stiker itu, menurut Budi, harus ditempel di rumah yang ditinggalkan, di kendaraan pribadi dan di rumah yang ditempati nanti selama bepergian.

"Satu stiker di mobil, di rumah tinggal dan di rumah mudik," katanya.

Budi menjelaskan bahwa pihaknya akan kordinasi dengan Menteri Dalam Negeri untuk menerapkan hal tersebut.

"Kita akan menggunakan Instruksi Menteri Dalam Negeri untuk perintahkan aparat RT dan RW agar melakukan suatu perizinan, itu pasti bisa dilayani dengan baik," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Kemenhub Natal dan Tahun Baru
Editor : Andhika Anggoro Wening

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top