Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Baca! Ini Aturan Terbaru Syarat Naik Pesawat saat Libur Nataru

Pemerintah telah menerbitkan aturan terbaru syarat naik pesawat saat libur Nataru.
Ilustrasi. Penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. /Bisnis.com
Ilustrasi. Penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan aturan terbaru syarat naik pesawat saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No. 24/2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyakarat selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dikutip dari beleid tersebut, Selasa (30/11/2021), dikatakan bahwa aturan terbaru naik pesawat terbang dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Bali serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali adalah setiap penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.

Adapun untuk pemeriksaan PCR tersebut, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Sementara itu, masyarakat yang telah memiliki kartu vaksin dosis kedua juga diminta menyertakan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Kemudian pengguna moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.

Meski begitu, sama dengan aturan sebelumnya, ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun, pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali.

Kewajiban menunjukkan kartu vaksin juga dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Sebagaimana diketahui, bila berkaca pada pengalaman sebelumnya, Nataru berpotensi membuat pergerakan masyarakat melonjak baik untuk kegiatan hari raya keagamaan, keluarga, maupun wisata. Hal tersebut dikhawatirkan dapat meningkatkan penyebaran Covid-19.

Maka dari itu, pada periode Nataru kali ini, pemerintah memperketat aturan perjalanan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 lewat Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 tentang Pengaturan Aktivitas Masyarakat Selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper