Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KSPI Bakal Gelar Demo di Jakarta Hari Ini, Minta Anies Cabut Putusan UMP

Tuntutan itu merupakan respons dari putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Massa dari KSPI berunjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (12/10/2020). Aksi tersebut untuk menolak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja./Antara
Massa dari KSPI berunjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (12/10/2020). Aksi tersebut untuk menolak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi besar-besaran di depan Balai Kota DKI pada hari ini, Senin (29/11/2021) untuk mendesak mencabut Surat Keputusan penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2022.

“KSPI akan memaksimalkan aksi massa sampai dengan gubernur memenuhi tuntutan mereka terkait UMP DKI Jakarta tahun 2022 tanpa Omnibus Law yang sudah dinyatakan inkonstitusional oleh MK,” kata Ketua Perwakilan Daerah KSPI DKI Jakarta Winarso, dikutip tempo.co, Senin (29/11/2021).

Winarso juga meminta Anies merevisi SK tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. 

Tuntutan itu, lanjut dia, merupakan respons dari putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja alias UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dengan begitu, UU Cipta Kerja tak punya kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. 

“Sehingga, pemerintah dengan DPR dituntut melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut,” kata Winarso.

Selain itu, KSPI DKI Jakarta juga mendesak Anies agar mengembalikan formula penetapan UMP 2022 dengan mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Seperti diketahui, MK memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja alias UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Putusan ini dibacakan secara langsung oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI pada Kamis, 25 November 2021.

“Bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Anwar Usman.

Putusan ini memiliki arti bahwa Undang-Undang Cipta Kerja yang ada harus segera direvisi dalam jangka waktu dua tahun. Namun, tuntutan dari buruh bagi MK untuk membatalkan undang-undang tersebut tidak dikabulkan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper