Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Tarif BisKita Bogor Berpotensi Lebih Murah dari Transjakarta

Operasional BisKita Kota Bogor pada tahun ini masih dalam tahap uji coba. Tarif bus itu pun masih gratis hingga akhir 2021.
Wibi Pangestu Pratama
Wibi Pangestu Pratama - Bisnis.com 27 November 2021  |  13:33 WIB
Tarif BisKita Bogor Berpotensi Lebih Murah dari Transjakarta
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana B. Pramesti tengah menjelaskan terkait dengan operasional BisKita Transpakuan kepada para pewarta yang menjajal moda bus rapid transit ini, di Bogor, Sabtu (27/11/2021). - Bisnis / Wibi P. Pratama

Bisnis.com, BOGOR — Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek atau BPTJ menargetkan besaran tarif BisKita Kota Bogor akan lebih rendah dari tarif Transjakarta. Namun, penetapan tarif tersebut akan mengacu pada pendapatan dari moda tersebut. 

Kepala BPTJ Polana B. Pramesti menyatakan bahwa operasional BisKita Kota Bogor pada tahun ini masih dalam tahap uji coba. Tarif bus itu pun masih gratis hingga akhir 2021.

BPTJ pun akan mengevaluasi sampai kapan pemberian subsidi tarif BisKita. Polana pun akan melakukan kajian mengenai besaran tarif BisKita saat sudah tidak gratis lagi

"Tahun depan masih diupayakan [agar operasionalnya] berjalan secara berkelanjutan. Saat bayar akan disurvey dulu oleh kami, berapa kesanggupan masyarakat membayar [tarif BisKita] ini," ujar Polana dalam press tour BisKita di Bogor, Sabtu (27/11/2021).

Meskipun belum terdapat keputusan besaran tarif BisKita, Polana menyatakan bahwa tarifnya akan berbeda dengan Transjakarta. BPTJ memang menjadikan Transjakarta sebagai perbandingan sekaligus percontohan dalam operasional BisKita.

"Tarifnya berbeda, masyarakat Jakarta juga income-nya berbeda kan dengan masyarakat Bogor," ujar Polana.

Sebagai perbandingan, pemerintah menetapkan bahwa upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta pada 2022 adalah Rp4.452.724. Adapun, Pemkot Bogor belum menetapkan besaran upah minimum kota (UMK) 2022, tetapi dalam rekomendasinya muncul angka Rp.4.330.249,57.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

transjakarta BPTJ-Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek
Editor : Hadijah Alaydrus

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top