Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan A. Djalil mengimbau agar para pemilik tanah tidak mudah percaya terhadap orang lain atau pihak ketiga dalam pengurusan sertifikat tanah.
Praktik kejahatan pertanahan semakin beragam dan meresahkan masyarakat. Kasus balik nama sertifikat tanah yang menimpa selebriti Nirina Zubir yang baru-baru ini terjadi juga merupakan kejahatan pertanahan yang melibatkan mafia tanah.
"Presiden perintahkan kepada pemerintah untuk memerangi mafia tanah maka kami keras sekali. Kami berupaya agar tidak ada masyarakat yang mengalami kasus," katanya, Jumat (26/11/2021)
Menurutnya, belajar dari kasus Nirina Zubir, masyarakat diimbau agar tidak mempercayakan kepada orang lain sertifikat yang dimiliki.
Saat ini, 4 dari 6 sertifikat tanah Nirina Zubir yang dibalik nama oleh pelaku sudah diblokir sehingga tidak akan bisa lagi diperjualbelikan ataupun berpindah tangan.
“Dari 6 sertifikat tadi, yang beralih 2 dan 4 lagi itu sudah diblokir. Berarti itu akan jadi lebih mudah. Begitu urusan pidana sudah jadi, kita kembalikan saja,” kata Sofyan.
Kementerian ATR/BPN secara terus menerus melakukan perbaikan sistem administrasi di kantor-kantor pertanahan. Salah satunya dengan menggencarkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di daerah.
Dengan teknologi yang terus diperbarui, data bidang tanah dilakukan digitalisasi sehingga sangat lengkap dan meminimalisir terjadinya pemalsuan.
“Maka yang paling penting kita perbaiki ialah sistem. Pertama, kita ingin daftarkan seluruh tanah. Program PTSL sekarang itu penting sekali. Target kita tahun 2025, seluruh tanah terdaftar dengan teknologi yang ada sekarang. Kita punya namanya koordinat dan lain-lain sehingga kalau seluruh tanah sudah terdaftar maka praktik yang seperti itu [mafia tanah, red] akan berkurang. Kedua, kita mendigitalkan sertifikat,” ucapnya.
Sofyan menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN sangat tegas dalam menindak kejahatan pertanahan yang melibatkan mitranya, termasuk Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
"Maka kalau sertifikat sudah ada harus hati-hati. Kemudian kalau misalnya mau mengalihkan, gunakan pihak ketiga yang dipercaya dan punya reputasi baik. PPAT itu tadi, sebenarnya memiliki peran untuk membantu masyarakat, membantu BPN, tapi banyak PPAT itu yang pagar makan tanaman. Kita mau pecat dan kita sudah lakukan. Mereka itu telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh negara," tuturnya.