Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siap-siap, Tarif Dasar Listrik Non-Subsidi Bakal Naik Tahun Depan

Pemerintah berencana menaikan tarif dasar listrik (TDL) untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi mulai tahun depan. Di sisi lain, PT PLN (Persero) menyatakan kesiapannya untuk menjalankan seluruh kebijakan pusat.
Petugas Area Pelaksana Pemeliharaan (APP) Cawang PT PLN (Persero) Transmisi Jawa Bagian Barat melakukan pemeriksaan rutin panel di Gardu Induk 150 KV Mampang Dua, Jakarta./Antara
Petugas Area Pelaksana Pemeliharaan (APP) Cawang PT PLN (Persero) Transmisi Jawa Bagian Barat melakukan pemeriksaan rutin panel di Gardu Induk 150 KV Mampang Dua, Jakarta./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah berencana menaikan tarif dasar listrik (TDL) untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi mulai tahun depan. Di sisi lain, PT PLN (Persero) menyatakan kesiapannya untuk menjalankan seluruh kebijakan pusat.

Rencana kenaikan tarif ini muncul seiring dengan rencana penurunan subsidi listrik untuk PLN sekitar 8,13 persen dari Rp61,53 triliun menjadi Rp56,5 triliun pada 2022.

Penurunan subsidi listrik tersebut berpotensi menyebabkan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik yang ditanggung PLN menjadi lebih besar. Sebabnya, kenaikan tarif dasar listrik tak dapat dihindari untuk menutup penurunan subsidi dari pemerintah untuk perseroan.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengaku, belum mendengar rencana kenaikan tersebut. Meski begitu, perusahaan setrum siap menjalankan apapun keputusan pemerintah.

“Saya belum mendengar hal tersebut, jadi saya tidak bisa menjawab. PLN siap menjalankan semua kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan pentarifan,” katanya kepada Bisnis, Minggu (21/11/2021).

Rencana kenaikan TDL untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi terungkap setelah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengadakan focus group discussion atau FGD bersama sejumlah perwakilan industri lewat aplikasi Zoom pada Senin (15/11/2021).

FGD itu membahas hasil penelitian Center of Industry, Trade, and Investment Indef Ahmad Heri Firdaus terkait konsekuensi kenaikan tarif dasar listrik bagi industri dalam negeri.

Berdasarkan dokumen yang diterima Bisnis, kenaikan TDL pada golongan I-3 atau penggunaan listrik lebih besar 200 kVA dan I-4 atau penggunaan daya lebih besar 30.000 kVA yang digunakan oleh industri meroket dengan kenaikan masing-masing 15,97 persen dan 20,78 persen.

Sementara itu, untuk industri mesin dan perlengkapan, kenaikan TDL disebut akan memengaruhi terjadinya kenaikan HPP sebesar 1,94 persen untuk industri golongan I-3, dan 2,35 persen untuk industri golongan I-4.

Berkas itu juga memperlihatkan tarif sesuai keekonomian golongan I-3 sebesar Rp1.203,78 kilowatt hour (kWh), naik dari sebelumnya Rp1.114,74. Kemudian, tarif golongan I-4 sesuai keekonomian dipatok sebesar Rp1.203,83 dari tarif lama senilai Rp996,74 per kWh.

Kepala Biro Perencanaan Kementerian Perindustrian Andi Rizaldi memaparkan dalam FGD tersebut menyebutkan bahwa rencana kenaikan itu merupakan suatu hal yang cukup dilematis bagi pemerintah.

“Ini merupakan PR [pekerjaan rumah] untuk pemerintah bagi kami, bagi pemerintah, juga bagi asosiasi untuk mencari jalan tengah terkait dengan masukan yang perlu kami pertimbangkan sama-sama dari pemerintah maupun kesanggupan dunia usaha,” katanya.

Sementara itu, dalam rencana umum penyediaan tenaga listrik  (RUPTL) PLN 2021–2023 dijelaskan bahwa BPP diproyeksi meningkat signifikan pada 2025 seiring dengan upaya pemerintah meningkatkan bauran energi baru terbarukan (EBT) 23 persen pada 2025.

Kenaikan BPP rata-rata diproyeksikan mencapai Rp1.637/kilowatt hour pada 2025–2030 untuk memenuhi target EBT 23 persen pada 2025. Pada tahun ini, kebutuhan subsidi dan kompensasi listrik sebesar Rp72 triliun dan meningkatkannya menjadi Rp 187 triliun pada 2030.

Rata-rata subsidi dan kompensasi pada 2021–2024 diproyeksikan sebesar Rp91 triliun per tahun. Namun, dengan pencapaian target EBT 23 persen pada 2025, subsidi dan kompensasi akan meningkat menjadi rata-rata Rp186 triliun per tahun pada 2025–2030.

Sementara itu, Direktur Energi Primer PLN Rudy Hendra Prastowo tidak dapat berkomentar banyak ihwal adanya rencana kenaikan tarif listrik hingga 20,78 persen ini.

“Mungkin saja [sekadar wacana]. Karena tarif itu domain Kementerian ESDM, bukan PLN,” katanya kepada Bisnis.

Terpisah, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Ida Nuryatin Finahari juga masih tidak dapat berkomentar terkait desas desus kenaikan tarif ini mulai tahun depan.

“Maaf mas. No comment dulu ya,” katanya saat dikonfirmasi Bisnis.

Bisnis juga telah meminta konfirmasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto terkait rencana kenaikan tarif tersebut. Dari pesan singkat yang dilayangkan pagi tadi, hingga kini Airlangga hanya membaca isi pesan tanpa memberi komentar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper