Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tanggapi Keluhan Buruh, Kemenaker Minta Perusahaan Terapkan Struktur Skala Upah

Kementerian Ketenagakerjaan bakal meningkatkan sosialisasi struktur dan skala upah kepada perusahaan, menyusul penetapan upah minimum provinsi atau UMP (UMP) yang mengikuti mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan yang menjadi turunan dari Undang Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Ilustrasi. Demonstrasi upah minimum./Istimewa
Ilustrasi. Demonstrasi upah minimum./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan bakal meningkatkan sosialisasi struktur dan skala upah kepada perusahaan, menyusul penetapan upah minimum provinsi atau UMP (UMP) yang mengikuti mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan yang menjadi turunan dari Undang Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan, kementeriannya akan lebih aktif dalam melakukan struktur dan skala upah kepada perusahaan.

Sosialisasi itu diharapkan dapat mendorong perusahaan untuk menegakkan aturan ihwal struktur skala upah sesuai dengan kinerja buruh dan kemampuan perusahaan.

“Nantinya kami akan meminta perusahaan-perusahaan agar segera menyesuaikan, yakni dengan membuat struktur dan skala upah di setiap perusahaannya,” ucap Putri saat menerima audiensi dari perwakilan buruh di Ruang PTSA Kemenaker, Jakarta, Jumat (19/11/2021).

Menurut Putri, struktur dan skala upah digunakan untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun. Selain itu, penerapan struktur skala upah diambil sebagai wujud perlindungan perusahaan bagi pekerja yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun.

“Di sisi lain, penerapan struktur skala upah juga dapat mendorong peningkatan produktivitas, serta daya saing perusahaan yang akhirnya akan memberi manfaat bagi seluruh pekerja di perusahaan tersebut,” tuturnya.

Dia menambahkan, perusahaan yang memberikan upah di bawah upah minimum (UM) kepada pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun bakal dikenakan sanksi.

Sanksi yang dikenakan terhadap perusahaan, yaitu pidana kurungan penjara maksimal 4 tahun. Selain sanksi pidana, perusahaan juga terancam denda sekurang-kurangnya Rp100 juta dan setinggi-tingginya Rp400 juta.

“Kalau ada pekerja di atas 1 tahun ternyata upahnya di bawah upah minimum, segera dilaporkan ke kami, dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan atau ke Disnaker yang ada di kabupaten/kota wilayah kerja,” tuturnya.

Dia mengatakan, kementeriannya intensif berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk memastikan agar pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun memperoleh upah sesuai struktur dan skala upah.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menegaskan bahwa rata-rata kenaikan UM secara nasional mencapai 1,09 persen tahun depan.

Angka itu diperoleh dengan menggunakan formulasi penghitungan baru yang mengacu pada PP Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.

“Setelah kami melakukan simulasi, tentunya nanti akan ditetapkan oleh para gubernur. Simulasi berdasarkan data dari BPS, rata-rata kenaikan upah minimum itu 1,09 persen. Ini rata-rata nasional, sekali lagi kita tunggu para gubernur,” kata Ida saat mengadakan konferensi pers daring, Selasa (16/11/2021).

Ida mengatakan, penyesuaian UM dengan mengacu pada aturan turunan dari UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja untuk mengatasi kesenjangan pengupahan antardaerah.

Selain itu, kata Ida, formulasi pengupahan dengan metode baku itu diharapkan dapat menjaga stabilitas iklim usaha dalam negeri.

“Adapun besaran upah minimum saat ini hampir di seluruh wilayah Indonesia sudah melebihi median upah. Bahkan, Indonesia satu-satunya negara dengan Kaitz Index lebih besar dari satu, di mana idealnya berada di kisaran 0,4 sampai 0,6,” tuturnya.

Konsekuensinya, kata Ida, sebagian besar pengusaha tidak dapat menjangkau nilai UM yang naik tinggi setiap tahunnya. Kondisi itu berdampak negatif dari sisi kepastian investasi dan serapan tenaga kerja.

“Sebagian besar pengusaha tidak bisa menjangkaunya, akan berdampak negatif di lapangan. Hal itu terlihat ketika upah minimum dijadikan upah efektif, sehingga kenaikan upah hanya mengikuti upah minimum tanpa didasari oleh kinerja individu,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper