Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ambisi RI Produksi Mobil Listrik Bisa Terganjal Aturan Jokowi?

Ada kontradiksi antara aturan dan implementasi di lapangan mengenai produksi mobil listrik di Indonesia.
Mobil listrik Niisan Leaf masih berstatus impor utuh atau CBU. /Bisnis-Muhammad Khadafi
Mobil listrik Niisan Leaf masih berstatus impor utuh atau CBU. /Bisnis-Muhammad Khadafi

Bisnis.com, JAKARTA — Peraturan Presiden No. 55/2019 tentang percepatan program kendaraan listrik berbasis baterai, mengatur tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40 persen untuk motor listrik sampai 2023. Sementara itu, untuk mobil listrik, TKDN dipatok sebesar 35 persen pada tahun ini dan meningkat menjadi 40 persen pada 2022 hingga 2023.

Adapun, berdasarkan aturan turunannya yakni Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 27/2020, komponen yang menyumbang persentase terbesar pada penghitungan yakni baterai listrik sebesar 35 persen, baik untuk kendaraan roda dua maupun empat. Komponen lain seperti rangka dihitung 7 persen dan drive train 13 persen.

Di sisi lain, diketahui pabrik baterai kendaraan listrik dalam negeri baru mulai dibangun pada tahun ini, di bawah Indonesia Battery Corporation yang bekerja sama dengan Hyundai Motor dan LG Energi Solution.

Dengan demikian, ada kontradiksi antara aturan dan implementasi di lapangan. Spesifik ditanya mengenai harmonisasi aturan-aturan tersebut, Dirjen Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (Ilmate) Kemenperin, Taufiek Bawazier belum merespons pertanyaan yang dilayangkan Bisnis.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan, Kementerian Perindustrian Sony Sulaksono mengatakan pemerintah melalui sejumlah kementerian dan lembaga tengah melakukan harmonisasi peta jalan industri kendaraan listrik. Dia menyoroti kendaraan listrik roda dua sebagai salah satu pilar harmonisasi peta jalan tersebut.  

"Sesuai dengan peta jalan yang sudah kami buat, yang mudah-mudahan dalam waktu dekat akan kami lakukan harmonisasi kembali. Kendaraan bermotor listrik roda dua berbasis baterai salah satunya," kata Sony dalam acara penandatanganan kerja sama Gojek dan TBS Energi Utama, Kamis (18/11/2021).

Selain itu, Sony mengatakan pemerintah juga tengah menyusun peta jalan popularisasi kendaraan listrik, yang pertama kali akan menyasar penggunaan di instansi pemerintah.

"Kami juga melakukan roadmap untuk popularisasi kendaraan listrik berbasis baterai, untuk dilakukan pembelian kementerian maupun lembaga, dan instansi pemerintah," jelasnya.

Budi Setiyadi, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengatakan peta jalan tersebut sedang difinalisasi. Aturannya nanti akan berbentuk instruksi presiden (Inpres).

"Harapan kami ada Inpres untuk memaksa sedikit semua kementerian lembaga termasuk gubernur, wali kota dan bupati, untuk bisa menggunakan kendaraan listrik. Dengan demikian, semakin cepat digunakan oleh pemerintah, masyarakat akan cepat menggunakan," ujar Budi.  

Adapun pada peta jalan yang telah ada, populasi kendaraan listrik roda dua pada 2030 diproyeksikan sekitar 3 juta unit, dengan target penurunan emisi CO2 sebanyak 4,6 juta ton.

Hingga saat ini terdapat 22 agen pemegang merek (APM) yang memproduksi motor listrik, salah satunya Gesits, yang kepemilikan sahamnya kini 100 persen di bawah PT Wika Industri dan Konstruksi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Reni Lestari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper