Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyayangkan pemberitaan media internasional yang tendensius ihwal dugaan praktik pungutan liar Tentara Nasional Indonesia (TNI) AL terhadap puluhan kapal pengangkut curah dan lapisan baja secara ilegal di perairan Indonesia dekat Singapura.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Hariyadi B. Sukamdani mengatakan pemberitaan itu yang belakangan diikuti oleh sejumlah media nasional menimbulkan citra negatif terhadap TNI AL terkait dengan upaya penegakan hukum dan kedaulatan perairan Indonesia.
“Berita itu sangat tendensius sehingga membuat upaya penegakan hukum perairan kedaulatan kita buruk, citra TNI AL kita menjadi tidak baik,” kata Hariyadi saat mengadakan konferensi pers, Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Konsekuensinya, Hariyadi mengatakan kedaulatan maritim Indonesia dapat dinilai buruk oleh masyarakat internasional. Dia mengatakan upaya otoritas keamanan untuk menegakan kedaulatan batas perairan dapat terganggu akibat pemberitaan yang tidak jelas sumbernya informasinya tersebut.
“Kita konsennya ini karena menyangkut masalah kedaulatan tidak hanya terkait kapal-kapal tanker tetapi juga kapal-kapal perikanan, kapal kapal kargo yang menyelundupkan batubara, solar atau CPO, itu kan penting ini yang harus ditegakkan,” kata dia.
Di sisi lain, dia mencemaskan pemberitaan yang masif terkait dengan isu dugaan pungli puluhan kapal di perbatasan Singapura itu justru menekan upaya TNI AL memberantas kapal-kapal ilegal penyelundup komoditas strategis ke dalam pasar domestik. Hal itu, kata dia, dapat memengaruhi daya saing produk industri dalam negeri.
Baca Juga
“Jangan sampai hal-hal yang sifatnya fitnah di- blow-up media internasional yang akhirnya merugikan kita, jangan sampai ini nanti berimbas ke penegakan hukum yang merugikan perekonomian kita,” kata dia.
Berdasarkan pernyataan Latsco Marine Management Inc. tertanggal 17 November 2021, Hariyadi menuturkan perusahaan pelayaran itu pernah diinvestigasi oleh TNI AL pada 31 Oktober 2021. Latsco Marine dalam pernyataannya menyebutkan TNI AL menjalankan tugas secara profesional sesuai dengan hukum Indonesia.
“Hak nahkoda dan kru dilindungi selama proses investigasi berlangsung. Selanjutnya, TNI Angkatan Laut juga mengizinkan kapal tersebut melanjutkan pelayaran tanpa biaya atau penalti,” tulis pernyataan Larsco Marine seperti dikutip Bisnis, Kamis (18/11/2021).
Dilansir Tempo, puluhan pemilik kapal asing telah membayar sekitar Rp4,2 miliar untuk membebaskan kapal yang ditahan oleh TNI AL, yang mengatakan mereka berlabuh secara ilegal di perairan Indonesia dekat Singapura, menurut sumber yang mengetahui langsung masalah tersebut.
Puluhan sumber termasuk pemilik kapal, awak kapal dan sumber keamanan maritim yang semuanya terlibat dalam penahanan dan pembayaran, mengatakan pembayaran itu dilakukan secara tunai kepada perwira angkatan laut Indonesia atau melalui transfer bank ke perantara yang mengaku mewakili TNI Angkatan Laut Indonesia.
Penahanan dan pembayaran pertama kali dilaporkan oleh Lloyd's List Intelligence, sebuah situs web industri.