Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 23/2021 membuka peluang kerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa dan swasta dalam pelaksanaan pengujian tipe kendaraan bermotor.
Kabag Hukum dan Humas Kemenhub Endy Irawan mengatakan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 23/2021 itu merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 33/2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.
"Perubahan ataupun penambahan substansi tersebut merupakan bentuk penyempurnaan atas pemeriksaan persyaratan teknis kendaraan bermotor dan kendaraan bermotor dalam keadaan lengkap, penyempurnaan terhadap pengujian tipe kendaraan bermotor listrik, serta melaksanakan amanat dari Peraturan Pemerintah No. 30/2021," ujarnya dalam siaran pers dikutip Rabu (17/11/2021).
Selain membuka peluang pihak swasta dalam uji tipe kendaraan bermotor, lanjut Endy, juga terdapat beberapa substansi baru dalam peraturan tersebut. Di antaranya pemeriksaan persyaratan teknis kendaraan bermotor secara visual, pengujian laik jalan terhadap kendaraan bermotor, penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor, dan kriteria kendaraan bermotor yang dapat melakukan pengujian fisik kendaraan bermotor di luar unit pelaksana uji tipe.
Dia memerinci, salah satu contoh substansi yang diatur antara lain pada pasal 62a yaitu, mengenai pembangunan dan pengadaan, pemeliharaan, perawatan, perbaikan, penggantian, dan/ atau kalibrasi fasilitas dan peralatan pengujian fisik kendaraan bermotor yang dapat dikerjasamakan dengan BUMN hingga swasta.
Sebagai informasi, baru-baru ini Kemenhub juga mensosialisasikan Peraturan Menteri No. PM 74/2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor.
Baca Juga
Peraturan tersebut dibuat sebagai langkah dalam meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, mencegah dan mengurangi fatalitas akibat terjadinya kecelakaan kendaraan bermotor, serta mengikuti perkembangan teknologi keselamatan kendaraan bermotor.
Substansi yang diatur antara lain persyaratan teknis kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dan jenis perlengkapan keselamatan kendaraan bermotor.
Dengan telah ditetapkannya peraturan pemerintah dan peraturan menteri perhubungan dimaksud, diharapkan dapat segera ditindaklanjuti dan dilaksanakan secara optimal oleh regulator, operator, dan seluruh stakeholder terkait.