Bisnis.com, JAKARTA – Mendengar nama Jasa Marga, Pertamina, dan Perumnas, bagi sebagian orang langsung mengarah kepada BUMN. Namun, apa perbedaan BUMN dan BLU?
Menurut DJKN Kemenkeu, Rabu (17/11/2021), selain BUMN ada juga Badan Layanan Umum (BLU). Perbedaan BUMN dan BLU bisa dilihat dari orientasi, cara pengelolaan, otonomi dan pendapatan.
Badan Usaha Milik Negara dapat dikatakan merupakan perpaduan antara instansi pemerintah dan swasta. Sementara itu, jika BUMN dapat diibaratkan semi swasta, BLU diibaratkan semi BUMN.
Di sisi BUMN merupakan bagian dari kekayaan negara yang dipisahkan (KND) yang memiliki fungsi pelayanan. Namun, BUMN memiliki fleksibilitas sangat besar sehingga dapat berkompetisi dengan swasta dalam hal mencari laba.
Sementara itu, BLU diberikan keleluasaan/fleksibilitas dalam tingkat tertentu. BLU sendiri menerapkan pola keuangan badan layanan umum. Fleksibilitas yang diberikan oleh Menteri Keuangan misalnya setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari stakeholder tidak langsung disetorkan ke kas negara namun dapat langsung digunakan untuk memberikan pelayanan kepada stakeholder.
Agar lebih memahami perbedaan BUMN dan BLU, berikut ini 7 perbedaan, menurut Budi Waluyo, Dosen PKN STAN, dilansir dari Kemenkeu Learning Center.
Baca Juga
- Orientasi
BLU tidak mengutamakan mencari keuntungan atau not for profit. Meskipun BLU diperbolehkan mencari laba, tetapi keuntungan bukan tujuan utama. Berbeda dengan BUMN yang berorientasi pada laba.
Nantinya, jika BLU mendapat laba, laba tersebut akan digunakan kembali untuk pengembangan organisasi. Kepentingan tersebut meliputi perbaikan kualitas layanan, membeli aset, dan memperluas akses layanan.
Dalam hal ini, BUMN yang merupakan korporasi akan membagikan laba yang didapat akan diberikan kepada para pemiliknya.
- Kedudukan dalam Keuangan Negara
BLU memiliki kedudukan sebagai bagian dari kekayaan negara, sedangkan BUMN merupakan bagian dari Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND). Kekayaan BLU akan masuk ke laporan keuangan pemerintah pusat. Aset BUMN akan dilaporkan ke dalam laporan BUMN itu sendiri.
- Otonomi
Dalam hal otonom, BLU merupakan organisasi semi otonom. BLU punya otonomi tapi terbatas, sedangkan BUMN punya otonom penuh sebagai sebuah perusahaan. Pembatasan tersebut seperti adanya batasan mencari keuntungan dan hanya boleh melakukan investasi jangka pendek.
- Pengelolaan Keuangan
Pengelolaan keuangan BLU masuk ke dalam mekanisme APBN. Semua pendapatan dan belanja BLU terekam dalam APBN. Sementara itu, BUMN di luar mekanisme APBN. BUMN memiliki mekanisme sendiri dalam mengelola pendapatannya.
BLU memiliki fleksibilitas yang diberikan oleh menteri keuangan kepada satuan kerja (satker). BLU boleh memiliki saldo akhir kas pada akhir tahun, saldo tidak perlu disetorkan ke kas negara dan dapat dimasukkan ke anggaran tahun berikutnya.
- Pegawai
Berbeda dalam hal pegawai, BUMN terdiri dari non aparatur sipil negara (ASN). BLU memiliki pegawai ASN dan non-ASN.
- Pendapatan
Pendapatan BLU merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), artinya terekam dalam mekanisme APBN meskipun pendapatan tidak disetor ke kas negara. Nantinya, BLU secara berkala akan melaporkan ke KPPN untuk memberitahukan berapa pendapatan yang diterima dan dibelanjakan. Sementara itu, BUMN bukan PNBP.
- Perpajakan
BUMN akan dikenai pajak atas keuntungannya. Sedangkan BLU merupakan instansi pemerintah sehingga tidak dikenakan pajak. STAN dan LPDP termasuk dalam BLU.