Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Minta PLN Beli Batu Bara Sesuai Harga Pasar, Pengamat: Salah Alamat!

Penetapan DMO harga batu bara bertujuan memenuhi kepentingan PLN, maupun kepentingan penguasaha batu bara, tanpa menurunkan Pendapatan Negara Bukan Pajak dari pembayaran royalti.
Petugas Area Pelaksana Pemeliharaan (APP) Cawang PT PLN (Persero) Transmisi Jawa Bagian Barat melakukan pemeriksaan rutin panel di Gardu Induk 150 KV Mampang Dua, Jakarta./Antara
Petugas Area Pelaksana Pemeliharaan (APP) Cawang PT PLN (Persero) Transmisi Jawa Bagian Barat melakukan pemeriksaan rutin panel di Gardu Induk 150 KV Mampang Dua, Jakarta./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi menilai desakan DPR agar PT PLN (Persero) membeli batu bara untuk PLTU sesuai harga pasar merupakan pernyataan salah alamat. 

Saat rapat dengar pendapat antara Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM dan Dirut PLN, Anggota Komisi VII DPR Muhammad Nasir menyebut PLT tidak berani bersaing untuk membeli batu bara sesuai harga pasar. 

“Penetapan harga batu bara dalam skema domestic market obligation [DMO] ditetapkan oleh pemerintah. PLN sebagai operator hanya menjalankan keputusan pemerintah,” kata Fahmy dalam keterangan resmi, Rabu (17/11/2021). 

Berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 23K/30/MEM/2018, perusahaan tambang diwajibkan memasok batu bara minimal 25 dari total produksi tahunan kepada PLN. Pada Kepmen ESDM Nomor 1395 K/30/MEM/2018 DMO harga batu bara sektor ketenagalistrikan dipatok maksimal US$70 per metrik ton untuk kalori 6.332 GAR. 

Kata dia, apabila harga pasar di bawah US$70 per metric ton, harga jual batubara ke PLN mengikuti Harga Batu bara Acuan (HBA) yang ditetapkan pemerintah.

Menurutnya, penetapan DMO harga batu bara bertujuan memenuhi kepentingan PLN, maupun kepentingan penguasaha batu bara, tanpa menurunkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pembayaran royalti.

“Untuk itu, prinsip dalam penetapan DMO harga batubara adalah berbagi keuntungan dan kerugian [share gain, share pain], dengan skema batas atas dan batas bawah [ceiling and floor price]. Pada saat harga batu bara melambung tinggi, pengusaha menjual ke PLN dengan harga batas atas US$70 per metric ton. Sebaliknya, pada saat harga terpuruk rendah, maka PLN harus membeli dengan harga batas bawah sesuai HBA ditetapkan," jelasnya.

Ia mengkhawatirkan penghapusan DMO akan berpengaruh pada peningkatan harga pokok penyediaan (HPP) listrik hingga dua kali lipat. Hal itu mengacu dengan harga batu bara di pasar global sekitar US$153 per metrik ton. 

Kenaikan HPP berdampak pada meningkatnya harga jual listrik ke masyarakat. Apabila PLN dipaksa tidak menaikan tarif listrik, maka penjualan listrik berada di bawah harga keekonomian. Selain itu, kompensasi APBN untuk sektor ketenagalistrikan juga bakal meningkat. 

“Agar tidak membebani APBN dan memberatkan rakyat sebagai konsumen PLN, skema DMO janganlah dihapuskan. Kecuali, pemerintah memang mengutamakan kepentingan pengusaha batubara ketimbang kepentingan rakyat,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper