Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perindustrian mencatat rata-rata utilisasi industri komponen otomotif telah mencapai 70 persen pada September 2021. Hal itu ditengarai sebagai dampak penerapan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP).
Dengan angka utilisasi tersebut, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan ke depan masih banyak ruang untuk menumbuhkan kapasitas produksi komponen otomotif.
"Pertumbuhan industri komponen naik 44 persen secara yoy, dengan utilisasi rata-rata 70 persen, artinya masih banyak ruang untuk tumbuh," kata Agus dalam pidato kunci konferensi Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2021, Selasa (16/11/2021).
Agus menjelaskan hingga saat ini insentif PPnBM DTP telah mendorong kinerja 319 perusahaan industri komponen tier 1. Hal itu juga mendorong peningkatan kinerja komponen di tier 2 dan 3 yang sebagian besarnya merupakan industri kecil dan menengah (IKM).
Pada pos insentif PPnBM DTP, pemerintah telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp3 triliun yang mampu menciptakan nilai tambah tak kurang dari Rp19 triliun.
Dampak berganda dari kebijakan tersebut juga tampak pada pertumbuhan industri alat angkutan yang menembus dua digit pada kuartal III/2021 sebesar 27,8 persen. Angka tersebut merupakan yang terbesar di antara sektor-sektor lain di industri manufaktur.
Sementara itu, pada Januari-September 2021, penjualan ritel otomotif juga mencapai lebih dari 600.000 unit, naik dari periode yang sama tahun lalu lebih dari 407.000 unit.
"Ini tentu sudah dan akan berdampak pada pemulihan sektor industri otomotif yang memiliki multiplier effect yang sangat luas bagi industri lain, sehingga akan menjangkar perekonomian nasional," lanjutnya.
Meski demikian, industri komponen otomotif juga menghadapi tantangan disrupsi menuju peralihan ke kendaraan listrik. Gabungan Industri Industri Alat Mobil dan Motor (GIAMM) sebelumnya mencatat 47 persen pelaku industri di sektor tersebut akan terdampak disrupsi menuju kendaraan elektronik.
Di sisi lain, Kementerian Perindustrian telah mengeluarkan dua beleid terkait kendaraan listrik, yakni Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No.27/2020 tentang spesifikasi teknis, roadmap EV, dan penghitungan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN).
Aturan kedua yakni Permenperin No.28/2020 kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dalam keadaan terurai lengkap dan keadaan terurai tidak lengkap. Pada 2030 pemerintah menargetkan produksi mobil dan bus listrik sebanyak 600.000 unit, sehingga dapat menurunkan konsumsi bahan bakar minyak sebesar 3 juta barel per hari dan 1,4 juta ton emisi CO2.